Habanusantara.net, Aceh timur – Penyidik Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur, padaSenin tanggal 11 Mei 2020 mulai panggil dan melakukan pemeriksaan lima orang saksi-saksi termasuk pelapor dan salah seorang terlapor yang perempuan yang berinisial "RJ"
Hal tersebut terkait dengan kasus tindak Jarimah Ikhtilath dan Khalwat yang dilaporkan pada tanggal 4 Mei 2020 terhadap salah seorang pejabat Kadis di Aceh Timur yang berinisial "S".
Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan oknum kepala dinas berinisial “S” yang diduga melakukan tindak pidana jinayat (Jarimah Ikhtilat dan khalwat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh No. 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kabupaten Aceh Timur, Teuku. AMRAN SE, MM melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang Perundangan Daerah dan Syari'at Islam yang juga salah seorang Penyidik, Muzakkir SHI, megatakan, benar pihaknya telah memanggil beberapa saksi terkait kasus oknum kepala dinas yang berinisial “S” yang diduga melakukan tindak pidana jinayat (Jarimah Ikhtilat dan Khalwat).
Ia menambahkan bahwa pemanggilan ini untuk kepentingan pemeriksaan dalam permintaan keterangan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana jinayat ( Jarimah Ikhtilat dan Khalwat), maka perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.
Ketua perwakilan aceh timur, yayasan advokasi rakyat aceh, (YARA) tgk Indra Kusmeran, SH, bersama tim pengacaranya mengatakan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi yang membantu pengungkapan kasus yang diduga tindak pidana jinayat.
Pihaknya juga berharap agar penegak hukum tegas dan berani mengungkap kasus ini, jangan hanya masyarakat kecil mereka berani cambuk, nah ini oknum kepala dinas berani tidak mereka melakukan esekusi cambuk.
Kita berharap agar penyidik satpol pp dan wh kabupaten aceh timur agar merahasiakan identitas saksi, agar saksi lebih nyaman dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“kita juga akan pantau terus kasus ini hingga ke pengadilan, dan jika oknum “s” terbukti mengancam klien kami, dan saksi yang kami hadirkan, maka, kami akan melaporkan oknum “s” tersebut kepihak yang berwenang," ujarnya. (rls)