-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Masih Tanggap Darurat Corona, Pemerintah Aceh Kembali Perpanjangan "Libur Sekolah"

30 Mei 2020 | Mei 30, 2020 WIB | Last Updated 2020-05-30T15:11:11Z




Haba Nusantara.net, Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang masa pepanjangan libur sekolah se-Provinsi Aceh hingga 20 Juni 2020 mendatang. 

Hal itu berdasarkan Intruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2020 tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh. 

Keputusan perpanjangan libur itu berlaku untuk semua pendidikan, baik formal maupun informal. Surat itu ditandatangani Plt Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Sabtu 30 Mei 2020 

Keputusan dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui surat instruksi yang tujukan kepada bupati/wali kota, pimpinan perguruan tinggi, kepala dinas pendidikan, kepala dinas pendidikan dayah, dan Kanwil Kemenag Aceh. 



Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Ir.Nova Iriansyah itu menerangkan kebijakan itu dalam rangka pencegahan dan antisipasi Penularan virus Covid-19 menuju tatanan normal baru (New Normal) produktif dan aman Covid-19 di Aceh. Sesuai dengan petusan menteri dalam negeri nomor 440-830 tahun 2020 tentang pedoman tatanan baru produktif dan aman Corona. 

Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Zahrol Fajri menjelaskan, Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/2020 ini ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, hari ini Sabtu (30/5/2020). 

“Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh, pada tanggal 27 Maret lalu Pak Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Salah satu poinnya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga tanggal 30 Mei 2020. Instruksi nomor 08/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni,” ujar Zahrol. 

Zahrol menambahkan, instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.


“Ada 5 poin dalam Ingub 08/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan,” sambung Zahrol. 


Poin Kedua, sambung Zahrol, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun secara luring/manual/offline. Poin Ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan 


“Poin Keempat dan Kelima sangat tegas. Dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, Perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain. Poin Kelima menegaskan agar semua pihak Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggungjawab,” kata Zahrol.
close