-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRK Dukung Wali Kota Cabut Izin Warung Yang Tidak Patuhi Imbauan Pemerintah, Namun Perlu Kajian Yang Mendalam

13 April 2020 | April 13, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-12T17:15:21Z
Anggota DPRK Banda Aceh, Ismawardi

Habanusantara.net, Banda Aceh,
Pemerintah Kota Banda Aceh Mengimbau agar pemilik warung kopi (Warkop), kafe, dan restoran untuk menerapkan physical distancing (jaga jarak). Jika Imbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik Warkop, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk menutup tempat usahanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRK Banda Aceh Ismawardi mengatakan terkait pencabutan izin usaha warkop, cafe dan restoran yang membandel dan tidak patuh terhadap imbauan pemerintah, perlu ada kajian-kajian yang mendalam apalagi ditengah darurat covid-19 yang sedang melanda negeri ini.

“Kita minta kepada Wali Kota Banda Aceh untuk mengkaji terlebih dahulu apabila ingin melakukan pencabutan izin usaha warung yang tidak mengindahkan imbauan Wali Kota. Terkadang kesalahannya tidak pada pemilik warung, akan tetapi dari pengunjungnya,” tegas Ismawardi, Minggu (12/4/2020) malam.

baca juga : Imbau Warkop Terapkan Physical Distancing Wali Kota : Jika tidak diindahkan Akan Dicabut Izin

Ismawardi mengatakan, terhadap warung yang membandel dan tidak mengindahkan intrusksi pemerintah dan Forkopimda Banda Aceh, kita mendukung upaya Wali Kota untuk mencabut izin usaha cafee atau warung tersebut.

Ia menambahkan, berdasarkan pantauannya disejumlah warung kopi, pemilik warungnya sudah menerapkan seperti yang dianjurkan oleh Wali Kota dalam upaya pencegahan covid-19 yakni menerapkan Sosial Distancing, dengan meletakkan 1 Meja 2 kursi kemudian jarak antar meja malah lebih dari 2 meter, namun ada saja pengungjung yang datang bergerombolan, kemudian mengambil kursi dari meja tempat lain dan membawa ke meja duduk bersama disatu meja lebih dari 2 orang

Misalnya, kata Ismawardi, ada satu gerombolan pengunjung yang terdiri 5 orang, kemudian duduk di satu meja warung kopi itu ke-5 orang tersebut dengan cara mengambil kursi dari meja lain dan membawa ke meja yang memang sebelumnya hanya boleh duduk 2 orang sehingga ke-5 orang tersebut duduk bertumpuk 5 orang dan tidak lagi melakukan jaga jarak atau Physical Distancing seperti yang diintruksikan oleh Forkopimda, tentu saja ini bukan kesalahan dari pemilik warung tapi pengunjungnya.

Karena itu dalam hal pencabutan izin, pemerintah perlu mengkaji kembali, karena terkadang masalahnya bukan di pemilik warung itu sendiri, akan tetapi ada pada pengunjungnya.

“Intinya, dimasa-masa darurat covid-19 ini perlu ada kajian-kajian yang mendalam apabila ingin melakukan tindakan termasuk pencabutan izin,” tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh itu.

Kita juga menghimbau kepada Warga Kota Banda Aceh untuk mematuhi segala imbauan pemerintah seperti menjaga jarak antar sesama, kemudian menggunakan masker, karena ini untuk kebaikan kita bersama dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Aceh.

Ia juga meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh apabila sudah tersedia masker, kiranya dapat membagi-bagikan kepada masyarakat sambil dilakukan sosialisasi ke warung-warung baik itu dilakukan oleh TNI/POLRI atau satpol PP bisa membagikan kepada pengunjung warung kopi.

“Mari kita sama-sama disiplin melakukan menjaga jarak, kemudian menggunakan masker saat rumah. Kalau kita disiplin, Insya wabah ini tidak akan lama. Kita terus berdoa kepada Allah semoga virus corona yang sedang melanda dunia ini segera diangkat oleh Allah. Amiin,” pungkas Ismawardi []
close