-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Aceh Tamiang Behasil Menangkap 1 Pelaku dan 3 Penadah Hasil Curian

12 Maret 2020 | Maret 12, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-12T10:32:04Z




Aceh Tamiang-- Polres Aceh Tamiang  kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian, di sebuah rumah kos kosan Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, Sik. MH dan didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, Sik, pelaku yang diamankan dalam kasus ini ada empat orang  dengan 1 orang sebagai pelaku utama atau eksekutor dan 3 orang sebagai penadah.

Para pelaku dengan inisial  AM (41) sebagai eksekutor pencurian,
ES (34) sebagai penadah, MU (37) sebagai penadah ketiganya merupakan warga Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, dan SA (20) sebagai penadah merupakan warga Padang Sidempuan.

Kasat menjelaskan, kejadian pada Sabtu (7/3)sekira pukul 07.00 wib ketika korban Sri Hayani (25) Binti
 bangun tidur dirumah kosnya yang berada di Kampung Dalam, hendak mengambil handphone miliknya merk oppo tipe A71 yang diletakkan di bawah bantal, namun handphone miliknya sudah tidak ada,

Selain handphone tersebut, ternyata ada handphone lainnya yaitu oppo A71 yang juga sudah tidak ada. Sebelum kejadian tersebut, ternyata korban juga pernah mengalami hal yang serupa di rumah kosnya tersebut. Yaitu Hp oppo A5 dan Hp realme 5.  Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian.


Atas laporan tersebut, Pihak Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan identifikasi di TKP, kemudian Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Polsek Karang Baru melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, yaitu Kamis (12/3) Kepolisian mendapati identitas pelaku. sekira pukul 01.30 wib, satu orang pelaku MU berhasil di amankan dan dari tangan tersangka di dapat 1 (satu) unit handphone OPPO A5 milik pelapor yang hilang dicuri.

Kemudian setelah sekira pukul 03.00 wib di amankan SA 1 dari tangannya berhasil di amankan 1  unit handphone merk VIVO Y 12 yang juga milik korban yang hilang dicuri.

Dari kedua pelaku ternyata handphone milik keduanya di dapat dari tersangka ES, lalu sekira pukul 03.30 wib tersangka ES berhasil di amankan dan dari tangannya berhasil di amankan 1 (satu) unit handphone merek REALMI 5.

Dan dari keterangannya, ia mengakui bahwa ia mendapatkan hp tersebut dari  AM. Berdasarkan keterangan dari tersangka ES langsung di lakukan pengejaran terhadap tersangka AM dan sekira pukul 04.30 wib tersangka AM berhasil di amankan.

Kemudian keempat orang pelaku tersebut di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terang Kasat Reskrim (3ndrik)

close