Hana Nusantara.net, Banda Aceh – Puluhan personel Kodim 0101/BS dan Polresta Banda Aceh melaksanakan kegiatan patroli gabungan Jam Malam di seputaran Kota Banda Aceh, Minggu malam (29/3/2020).
Seperti diketahui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, telah mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di Aceh. Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran virus corona dapat diputuskan.
baca juga : Aceh Berlakukan Jam Malam
baca juga : Aceh Berlakukan Jam Malam
Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam, (29/3) sampai dengan Jumat (29/5).
Keputusan itu ditetapkan dalam Maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam dalam penanganan corona virus disease 2019 di Aceh. Maklumat tersebut ditetapkan di Banda Aceh, pada 29 Maret 2020.
baca juga : Pulang Bulan Madu dari Malaysia, Seorang PDP di Aceh Positif Terjangkit Virus Corona
baca juga : Pulang Bulan Madu dari Malaysia, Seorang PDP di Aceh Positif Terjangkit Virus Corona
Ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam.
Di antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 wib sampai dengan pukul 05.30 wib.
"Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja," demikian poin kedua dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh itu.