Habanusantara,net l ACEH TAMIANG -- Puluhan Personil Kodim 0117/Atam, Polres Aceh Tamiang, serta Satpol PP Aceh Tamiang dan BPBD Aceh Tamiang, Minggu (29/3) malam melakukan patroli malam guna untuk mensosialisasi pemberlakuan jam malam di Kabupaten Aceh Tamiang.
Diketahui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, telah mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di Aceh.
Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam 29 maret sampai dengan 29 mei 2020. Di antara poin penting dari maklumat tersebut, Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam.
baca juga : Pulang Bulan Madu dari Malaysia, Seorang PDP di Aceh Positif Terjangkit Virus Corona
Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja," demikian poin kedua dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh itu.
Keputusan itu ditetapkan dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam, Ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.
Dalam hal ini Dandim 0117/Atam Letkol Inf Deki Rayusyah Putra. S. Sos yang memimpin langsung kegiatan mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 wib sampai dengan pukul 05.30 wib.
Meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), menjadi alasan diberlakukannya jam malam itu. Selain itu, di Aceh juga sudah terdapat kasus positif Covid-19 serta orang yang meninggal karena wabah tersebut. Melalui pemberlakuan jam malam itu diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus corona. (3ndrik)