Habanusantara,net l ACEH Tamiang -- Masyarakat menyambut positif rencana Pemerintah Aceh, menggelar program denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pembebasan pajak itu mulai berlaku pada 16 Maret hingga 16 Juni 2020 Hal itu dituangkan pada saat Konferensi pers bertempat di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (11/3).
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, menerangkan, pemutihan kendaraan bermotor tersebut tidak dalam arti menggratiskan pajak secara keseluruhan.
Melainkan, hanya penghapusan atas denda tunggakan selama ini. "Selama masa pemutihan, dendanya yang ditiadakan, tetapi pokoknya tetap harus bayar," ucapnya.
Dicky menambahkan, kesempatan pemutihan pajak juga bertujuan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang ERI dan pentingnya membayar pajak. "Karena dengan dana pajak inilah pembangunan di negeri yang kita cintai ini terselenggara dan berjalan baik," ujarnya.
Tanggapan Wahyu warga Kecamatan Kuala Simpang, "
Menurut saya ini program baik sekali, mengingatkan kita untuk mau bayar pajak, bukan
cuma sekedar pakai saja," ungkapnya.
Dimbahkan lagi "saya merasa bersalah juga selama 5 tahun ini, dengan tidak membayar pajak, kendaraan yang mesin masih bagus tapi tidak bisa keliling Aceh atau bahkan di Aceh Tamiang, saya terpaksa sembunyi sembunyi kalau jumpa dengan Satlantas, takut kenak razia". Ungkap Wahyu
Hal senada juga di sampaikan
Hendri warga Karang Baru.
"Saya sudah mendengar program
tersebut, melalui media sosial yang berbentuk video Koferensi Pers yang di sampaikan langsung Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani.
Kabar ini benar benar sangat di tunggu oleh masyarakat Aceh Tamiang, khususnya juga saya sendiri, dengan adanya pembebasan bea BBNKB dan denda PKB.
"Karena saya sendiri sudah hampir 3 tahun tidak membayar pajak dan akhirnya sering kenak tilang, alhasil urusannya makin panjang, kalaupun mau bayar pajak juga malas karena dendanya terlalu mahal,"
Oleh karena itu " saya sangat berterimakasih Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh serta Dirlantas Polda Aceh memberikan kemudahan kepada wajib pajak pemilik kenderaan bermotor, membebaskan pembayaran denda tunggakan Pajak Kenderaan Bermotordan membebaskan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor," . (3ndrik)