-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Parkir di Jalur Sepeda, Mobil ini Diderek Dishub Kota

16 Januari 2021 | Januari 16, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-16T12:30:15Z



Habanusantara.net, Banda Aceh- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satlantas Polres Banda Aceh dan Ditlantas Polda Aceh melakukan Penertiban dan Penderekan pada mobil yang parkir di kawasan jalur sepeda di jalan Tgk Imuem Leung Bata, Jumat (15/01/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs. Muzakkir Tulot, MSi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma, SH, MH mengatakan setiap orang dilarang memanfaatkan badan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

"Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpukan barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan dan parkir sembarangan," kata Aqil.


Kata Aqil, terkait parkir di bahu jalan pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir sembarangan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00," kata Aqil.

Aqil berharap agar para pemilik kendaraan di Kota Banda Aceh tidak memarkirkan kendaraaannya di tempat-tempat yang dilarang parkir.

"Adapun kategori parkir yang dilarang adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa dilengkapi marka jalan atau rambu parkir dan melanggar rambu rambu larangan parkir," jelas Aqil.

Saat ini, kata Aqil petugas masih lebih menekankan pada teguran dan sosialisasi bagi 

mobil pribadi dan mobil yang menggangu kelancaran lalu lintas umum karena Parkir menetap.

Kedepannya, bagi kendaraan yang parkir sembarangan dan tercatat sudah pernah ditempeli stiker juga akan diderek ke kantor Dishub dan pemiliknya akan diberikan sanksi, sehingga jika parkir dilakukan dengan tertib akan menekan angka kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

"Kita masih menunggu pengesahan Qanun Perparkiran yang baru, nantinya dalam ketentuan Qanun baru ini akan ada sanksi derek serta sanksi gembok roda sebesar antara Rp.100.000 hingga Rp. 500.000 untuk setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan perparkiran ini," jelas Aqil.

Aqil juga meminta kepada Pemilik kendaraan yang terkena razia derek dapat datang ke Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk penyelesaian pelanggaran tersebut dengan membawa sbb : 1. Surat Kepemilikan Kendaraan/ BPKB. 2. STNK Kendaraan. 3. KTP Pemilik atau KTP pemegang kendaraan.


"Kita berikan batasan waktu pengambilan selama 14 hari dan apabila dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari pemilik belum juga menyelesaikannya, maka kendaraan tersebut dilimpahkan kepada pihak kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Aqil()
close