-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasatreskrim Tamiang Pastikan Bayi Berbicara dan Akses Menuju Aceh Sudah Ditutup Adalah Hoax

26 Maret 2020 | Maret 26, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-26T12:37:33Z


Habanusantara,net l ACEH TAMIANG -- Di tengah suasana panik terkait siaga Covid-19, masyarakat Aceh Tamiang dihebohkan dengan adanya kabar hoax bayi ajaib.

Kabarnya, bayi tersebut menyuruh semua orang makan telur rebus di tengah malam (00:00) agar terhindar dari Virus Corona.

Berita bohong itu membuat warga Aceh Tamiang, berbondong-bondong merebus telur ayam di tengah malam.

Tak hanya disitu saja, beredar juga kabar hoax bahwasanya akses masuk ke Provinsi Aceh sudah di tutup dengan tujuan mencegah penyebaran virus corona. Bahkan akibat berita isu tersebut banyak masyarakat yang membatalkan pulang kampung ke Provinsi Aceh.

Saat dikonfirmasi Habanusantara,net Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang Muhammad Ryan Citra Yudha, Sik menyampaikan kabar kedua tersebut adalah Hoax. Kamis (26/3/2020)

Kasat menyampaikan, kabar bayi yang baru lahir bisa berbicara  tersebut sudah menyebar ke berbagai daerah seperti Sulawesi dan pulau jawa bahkan sudah viral dua hari yang lalu, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan kabar hoax tersebut.

Termasuk dengan isu akses menuju provinsi Aceh sudah di tutup, yang melarang masyarakat dari Sumatra atau yang ingin datang ke Aceh dilarang masuk dengan tujuan mencegah penyerbaran virus corona, juga tidak benar, itu Adalah Hoax, Tegasnya.

Dalam hal ini Kasat menghimbau agar tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas atau hoax, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,"

Menurutnya, sekarang ini banyak sekali berita-berita hoax yang beredar di kalangan masyarakat melalui media sosial (Medsos), terkait Covid-19 termasuk salah satunya Kabupaten Aceh Tamiang.

"Jangan langsung termakan dengan isu atau berita-berita yang belum tentu kebenarannya. Cari sumber yang dipercaya agar tidak menimbulkan hoax," ujarnya.

Untuk meminimalisasi berita hoax yang berkaitan dengan perkembangan Covid-19, masyarakat diminta tidak memposting atau menyebarkan pesan di Medsos dari sumber yang tidak terpercaya.

Masyarakat harus jeli dan teliti dalam menerima pesan yang berkaitan dengan Corona, jika sumbernya bukan dari pemerintah dalam hal ini Tim Satgas penanganan penyebaran Covid-19. Sebab, dampaknya akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik Dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar". Tutup Kasat Reskrim

close