-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kabar Gembira, Pemerintah Aceh Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

11 Maret 2020 | Maret 11, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-11T15:07:03Z

*2 Tahun Tidak Membayar Pajak Setelah STNK Mati, Identitas Kendaraan Akan Dihapus dan Dianggap Kendaraan Bodong

Habanusantara.net, Banda Aceh - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Propinsi Aceh baik motor maupun mobil yang pajaknya sudah kadaluarsa sampai bertahun-tahun. 

Kabar menggembirakan ini datang dari pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh(BPKA), Pasalnya denda pajak kendaraan akan dilakukan penghapusan (pemutihan) selama tiga bulan kedepan.

“Pemutihan ini dimulai tanggal 16 Maret sampai dengan 15 juli 2020 mendatang. Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat Aceh yang menunggak pajak dapat segera melunasinya tanpa harus membayarkan denda pajak,” kata Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA), Bustami, yang didampingi Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani dan Kepala Kepala Cabang Jasa Raharja Aceh Mulkan dalam konferensi pers di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (11/3/2020).

Dikatakannya, dalam masa pemutihan pajak tersebut, wajib pajak hanya akan membayar pajak saja, sedangkan dedanya dihapus. Sedangkan bagi kendaraan yang pajaknya menunggak mencapai tujuh tahun lebih, masyarakat hanya membayar empat tahun saja, sedangkan sisanya akan diputihkan

Selain itu, pemerintah Aceh juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk masyarakat yang ingin melakukan balik nama terhadap kendaraannya atas nama sendiri, bukan atas nama orang lain.


“Saya berharap masyarakat Aceh agar benar-benar dapat memanfaatkan masa pemutihan pajak yang saat ini sedang diberlakukan di Aceh,” harap Bustami lagi.



Sementara itu, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Kebijakan yang diambil Pemerintah Aceh, sehubungan dengan akan diberlakukannya pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor dengan sistem elektronik registrasi dan identifikasi yang disingkat dengan ERI secara nasional oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Dicky, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh, pemilik kenderaan bermotor untuk memasukkan data kenderaan bermotornya ke dalam sistem ERI yang mulai diberlakukan pada tahun ini.

“Kendaraan yang tidak masuk dalam daftar ERI, dianggap kenderaan illegal dan bodong. Jadi pada waktu dilakukan razia, kendaraannya terjaring dalam razia operasi kenderaan bermotor yang dilakukan polisi, kanderaan bermotornya bisa disita polisi, pemiliknya juga bisa dianggap sebagai penadah,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, status kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun setelah berakhir STNK nya, maka kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kenderaan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.



Kepada pemilik kendaraan khususnya yang STNKnya telah mati lebih dari 2 tahun agar segera melakukan perpanjangan agar identitas kendaraannya tidak dihapus dan kendaraannya dianggap bodong. “Manfaatkan memanfaatkanlah dengan baik masa pemutihan ini selama 3 bulan kedepan, karena setelah identitas kendaraan itu dihapus tidak dapat diregistrasi lagi,” ujar Dirlantas Polda Aceh itu.

Menurut Dirlantas Polda Aceh itu, kalau program pemutihan ini dimanfaatkan dengan baik maka semua kendaraan bermotor di Aceh ini akan teregistrasi, setiap kendaraan bermotor akan ketahuan pemiliknya siapa. Apabila teradi pencurian akan mudah terlacak siapa pemilik dari kendaraan itu yang sebenarnya.

“Kami harapkan masyarakat Aceh agar bisa memanfaatkan kemudahan dalam pemutihan selama 3 bulan ini, untuk biaya balik nama untuk balik nama kendaraan bermotor nya atau juga ya kendaraan kendaraan bermotor yang kemarin tidak pernah bayar pajak selama 3 tahun lebih ini bisa diputihkan dengan hanya membayar pokoknya saja tidak membayar denda, setelah itu biayanya akan normal kembali” harap Dicky lagi.

Dalam acara konferensi pers tersebut, juga hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah SE MSi, Kepala Cabang Jasa Raharja, Mulkan SE MSi, Kepala Biro Humas Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kabid Pendapatan, Saumi Elfiza SE MSi, dan Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Aceh, Kompol Padli SH SIK MH (Ismail)
close