-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iming-iming Bisa Luluskan CPNS, Oknum Guru Ini Diciduk Polisi

19 Maret 2020 | Maret 19, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-19T10:44:16Z

Habanusantara.net, Banda Aceh, Seorang oknum yang berprofesi sebagai guru pada salah satu sekolah di Kabupaten Bener Meriah berinsial PO (50) diciduk polisi, karena melakukan penipuan terhadap seorang warga didaerah itu dengan iming-iming bisa mengurus anak korban untuk lulus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kasat Reskrem Polresta Banda Aceh, AKP Taufik SIK kepada wartawan dalam komprensi pers, Kamis, (19/3/2020) di Markas Polresta Banda Aceh menyebutkan tim Reskrem Polresta, Banda Aceh berhasil menangkap pelaku penipuan yang sudah lima tahun masuk dalam DPO.

Penangkapan tersangka, karena sudah melakukan penipuan terhadap Suyono dengan modus dapat meluluskan anaknya menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumut, aksi itu terjadi pada tahun 2015 .di Bank Aceh Unit Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. 

Pelaku PO menawarkan jasanya dapat meluluskan anak kandung korban sebagai Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2015 dengan meminta sejumlah uang kepada korban, setelah uang diserahkan dan korban tidak bisa memenuhi janjinya dan malah menghilang saat ditanya masalah yang dipercayakan kepada pekaku untuk mengurus.

Korban melakukan transaksi uang secara bertahap dengan cara melakukan transfer uang melalui Bank Aceh dengan total 63 juta lebih, namun pelaku PO tidak melakukan pengurusan terhadap anak korban melainkan uang tersebut telah dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi," sebut Kasat Reskrim

Hingga saat ini anak korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pelaku tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Setelah melengkapi bukti - bukti secara lengkap, Kanit Pidum Ipda Hadimas, S.TrK beserta anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku PO dirumahnya di Kabupaten Bener Meriah pada hari Selasa (10/3).

Selain menangkap tersangka polisi juga turut menyita barang bukti berupa 10 lembar slip penyeteron, satu unit handphone merk Nokia, satu buah kartu perdana telkomsel, satu eks asli buku tabungan Bank Aceh dan empat lembar print out rekening koran.

Saat ini, PO mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
close