-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Tamiang Instruksikan Tutup Sementara Obyek Wisata dan Pusat Keramaian

23 Maret 2020 | Maret 23, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-23T23:37:53Z

Haba Nusantara.net, Aceh Tamiang - Dalam upaya pencegahan virus Covid-19 yang semakin mewabah di Indonesia bahkan sudah hampir merambah ke wilayah Propinsi Aceh, Bupati Aceh Tamiang, H Musril mengintruksikan menutup tempat keramian di Kabupaten Aceh Tamiang untuk sementara waktu.

Intruksi ini disampaikan Musril, Senin (22/3/2020) setelah disepakati dengan Forkopimda Kota Banda Aceh untuk dijalankan.

Katanya, tempat keramaian yang harus ditutup itu termasuk lokasi wisata dan tempat keramaian lainnya diwilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

*Warung Kopi, cafe, tempat karaoke, wahana permainan dan pusat hiburan lainnya juga diintruksikan untuk ditutup sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut*.

Kata Bupati Aceh Taming, kebijakan ini diambil sebagai tindaklanjut dari Surat Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah dengan nomor 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020.

Lanjutnya, penyebaran virus Covid-19 sangat cepat. Semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan. Karenanya kebijakan menutup tempat-tempat keramaian menjadi salah-satu upaya pencegahan preventif untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus. Warga diimbau sementara menahan diri, tetap berada dirumah dan mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.

“Kita ambil kebijakan ini karena imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga, padahal ini langkah antisipasi untuk menjaga diri, keluarga dan sesama. Mari kita sayangi diri, keluarga dan semuanya,” ajak Musril lagi.

Dalam surat imbauan tersebut, Musril mengintruksikan kepada seluruh pengelola tempat wisata dan pusat keramaian lainnya diwilayah kabupaten Aceh tamiang untuk secara serius dan segera. Segera melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Menghentikan/menutup sementara seluruh kegiatan operasional tempat wisata dan tempat keramaian lainnya;

2. Selama penghentian/penutupan sementar dilakukan pembersihan dengan menggunakan disinfektan ;

3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tahun 2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulanan covid-19;

4. Informasi tersebut dapat dilihat
a. Penyebaran Covid-19 dapat dilihat melalui situs covid-19.acehprov.go.id
b. Panduan terkait langkah penanganan dan pencegahan covid-19 dapat dilihat melalui situs www.covid19.go.id

5. Himbauan ini berlaku terhitung mulai tanggal 23 maret 2020 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Diakhir himbauannya Musril mengatakan pencegahan dan penyebaran COVID-19 ini hanya dapat dilakukan apabila seluruh komponen masyarakat mematuhi secara disiplin dengan cara membatasi kontak langsung, mengurangi aktivitas diluar dirumah dan pembatasan ruang gerak difasilitas umum. (3ndrik)
close