Habanusantara.net, Aceh Besar - Wabah virus corona (COVID-19) yang melanda sejumlah negara, tidak terkecuali indonesia per jumat 13 maret 2020, jumlah pasien positif Corona di Indonesia bertambah lagi dengan total 69 orang, 3 diantara nya meninggal dunia.
Aceh Besar merupakan salah satu pintu masuk ke Propinsi Aceh baik melalui Bandara, Pelabuhan maupun jalur darat. Guna mengantisipasi masuknya wabah virus corona ke wilayah Kabupaten Aceh Besar, mulai hari senin 16 Maret 2020 akan mengeluarkan larangan perjalanan dinas keluar daerah kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Insya Allah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Senin 16/3 lusa, kita akan mengeluarkan intruksi kepada seluruh jajaran SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah dahulu sampai wabah corona ini mereda,” ujar Mawardi Ali kepada wartawan di Kantor PMI Aceh Besar, Sabtu (14/3/2020).
Dikatannya, Virus Corona ini sudah menjadi wabah global yang sudah tersebar kemana-mana hampir seluruh negara didunia, termasuk Indonesia.
Kata Mawardi Ali, Virus Corona itu tidak mengenal yang namanya pejabat, orang kaya, orang miskin, rakyat biasa. Bahkan pejabat negara sekalipun sudah terinfeksi virus Covid-19 ini, tidak terkecuali menteri kesehatan misalnya Menteri Kesehatan Mental Inggris Nadine Dories, dia telah dites positif untuk virus Corona beberapa hari setelah menghadiri sebuah acara dengan Perdana Menteri Boris Johnson.
Karena itulah, Pemkab Aceh Besar mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk tidak keluar daerah sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Terhadap Virus Corona ini, Mawardi Ali juga menghimbau kepada masyarakat Aceh Besar untuk tetap tenang, berdoa dan tidak melakukan perjalan dinas keluar daerah terlebih dahulu, terutama keluar negeri. Selain itu, ia juga meminta kepada warga agar menjaga kesehatan, banyak minum air putih dan makan makanan sehat, juga sering mencuci tangan.
(Ismail)
Menanggapi hal tersebut, Ketua
DPRK Aceh Besar Iskandar Ali sangat mendukung langkah moratorium perjalanan
dinas bagi eksekutif. Diharapkan intruksi bupati ini betul-betul dipatuhi oleh
jajaran SKPD dilingkungan Pemkab Aceh Besar.
“Setidaknya, ini menjadi cambuk
karena banyak persoalan dari bulan 1 sampai 3 banyak yang belum selesai, paling
tidak Kepala OPD bisa lebih gilat lagi dalam menyelesaikan pekerjaan yang belum
selesai selama ini,” kata Iskandar Ali didampingi Muhibbudin Ucok yang juga
Anggota DPRK Aceh Besar.
Ia menambahkan, intruksi bupati
terhadap larangan perjalanan dinas keluar daerah juga merupakan salah satu langkah
mengantisipasi masuknya virus Covid-19 ke Wilayah Kabupaten Aceh Besar, ini
patut didukung.
Sedangkan untuk legislatif, kata
Iskandar Ali, Bupati tidak menyebutnya, namun kalau ada, akan mempelajari
terlebih dahulu tergantung urgensinya.
"Kalau agenda DPR ini pada
tahap hiring dan mencari informasi untuk penyusunan RKPD yang lebih baik
kedepannya,"jelasnya.
Jika urgensinya penting untuk
keluar, Ketua DPRK Aceh Besar itu, jika ada jaminan ditempat tujuan dan mereka
tidak macam-macam, ia akan dipertimbangkan. Terkait perjalanan dinas yang
selama ini dilakukan DPR biasanya itu antar Komisi saja. "Nanti kalau
komisi mengusulkan perjalanan dinas keluar daerah, akan kita evaluasi secara
bersama sama urgensinya gimana, kan seperti itu,"pungkasnya[]
(Ismail)