-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Pelaku Pembobol Toko Hp di Aceh Tamiang Diciduk Polisi

25 Februari 2020 | Februari 25, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-25T16:44:56Z

Habanusantara.net, Aceh Tamiang -- Polres Aceh Tamiang, tangkap pelaku pencurian toko handphone di Jalan Cut Nyak Dien No. 34 Kota lintang Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (24/2).

Para tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial HK (39) warga Kelurahan Pangkalan Manshur, Kecamatan Medan Johor, Kota medan. MS (39) Jalan. Lupu 1. No.287 Medan Johor. TJP(47) Titi Rantai padang bulan medan.

Kasat menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada minggu (23/2) sekira pukul 10.24 WIB,  William Than ditelpon oleh karyawannya menyampaikan bahwa Hp dan Kotak berserakan  dan steling Hpnya di bobol. Kemudian korban langsung datang ke toko miliknya untuk melihat sendiri dan benar seperti yang dikabarkan karyawannya itu.

"HP dalam kotak tersebut semua hilang dan keadaan dalam toko berantakan, " ujarnya.

Selanjutnya William memanggil Budiman selaku pendor kerja untuk pembuatan brendingan ( tempat kotak HP), yang juga tinggal di dalam ruko tersebut bersama orang kerjanya, dan pengakuan pendor tersebut kepada pelapor benar bahwa orang kerja tersebut bekerja sampai pagi sekitar jam 02.00 Wib.

Menurut pengakuan Pendor tersebut yang juga sebagai pengawas orang kerja, pada malam tersebut pukul 02.00 Wib
para pekerja sebanyak 5 Orang meminta permisi untuk minum kopi, akan tetapi menunggu sampai di pagi hari tidak kunjung kembali.

Selanjutnya pada minggu (23/2) tim Unit Reskrim polsek Kuala simpang yang di pimpin oleh Kanit reskrim melakukan penyelidikan ke wilayah sumatra utara berdasarkan hasil Cek Pos dari Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang bahwa salah satu pelaku TK berada di sumtara utara daerah johor.

Sekira pukul 02.00 Wib TK dapat di lakukan penangkapan di jalan DR. Mansyur dengan cara memancing Pelaku yang berada di medan Johor untuk datang ke jalan Dr Mansyur, dari penangkapan  TK, kemudian mendapat Barang Bukti sebanyak 1 unit HP,  selanjutnya berdasarkan keterangan Tersangka TK bahwa rekan pelaku pencurian HP tersebut AN

Tidak sampai disitu saja polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yaitu HR, MS, namun Terhadap 3 pelaku yang lainnya, DM, AD, RT,  RETNO   Belum dapat di lakukan penangkpan karena terlebih dahulu sudah mengetahui kedatangan Tim  sehingga berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, William Than harus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 123 juta.

Terhadap ke tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa HP, Kunci Pembobol, Charger dan Kotak Hp berbagai jenis sebanyak kurang lebih 43 unit telah di amankan di Mapolres Aceh Tamiang guna pemeriksaan lebih lanjut.

AKP. Ryan Citra Yuda menegaskan, ketiga tersangka di tangkap berdasarkan Lp.b/03/II/2020/Aceh/ Res Atam Sek Kuala Simpang, tgl 23 Februari 2020, dan di jerat dengan KUHP di ancam Tujuh(7) tahun penjara, Terangnya (3ndrik).

close