-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Curi Bunga, Seorang Warga Ulka Bersama Penadah Di Ciduk Polisi

19 Februari 2020 | Februari 19, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-19T16:52:21Z

Haba Nusantara.net, Banda Aceh, Sejumlah kasus pencurian bunga, pupuk, pot di Kecamatan Ulee Kareng, Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Ingin Jaya dan Kecamatan Krueng Barona Jaya yang terjadi selama ini berhasil di ungkap oleh Personel Resintel Polsek Ulee Kareng, Selasa (18/2/2020) sore.

Kejadian yang menimpa Suwairah (39) Ibu Rumah Tangga yang berprofesi sebagai penjual berbagai tanaman bunga di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh tersebut dilakukan oleh FA (39), warga Ulee Kareng yang berdomisili saat ini di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ulee Kareng Vifa Febriana Sari, SH, SIK, MH, mengatakan, kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi pada akhir bulan Januari 2020 silam.

"Kejadian yang berulang kali di beberapa Kecamatan yang dilakukan oleh pelaku FA tersebut diwaktu korban sedang istirahat, dalam hal ini pada waktu menjelang subuh," kata Vifa.


Vifa menjelaskan, kejadian pencurian sejumlah tanaman bunga, pupuk dan pot milik korban pada hari Jumat, (31/1/2020) dini hari. Awalnya korban selesai menunaikan shalat subuh dirumahnya, kemudian korban membuka jendela dan melihat sejumlah tanaman bunga yang ada di dalam pot plastik dihalaman depan rumahnya sudah tidak ada lagi.

Korban kemudian mencari informasi kepada tetangganya, namun para tetangga tidak mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut. Ini merupakan kejadian kedua kalinya  pada hari Senin, (20/1/2020) silam, tutur Vifa.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B / 14 / II / YAN. 2.5 / 2020 / Sek - Ulee Kareng, tanggal 17 Februari 2020, unit Res Intel melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi untuk mengungkap kasus pencurian yang dialami oleh korban Suwairah.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Resintel dengan memeriksa para saksi dan melengkapi BAP, menemukan informasi bahwa FA sedang berada di Gampong Meunasah Bak Trieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dan personel Resintel langsung bergerak dan benar ada melihat diduga pelaku pencurian tersebut, kata Vifa lagi. 

Pelaku mengakui melakukan pencurian tanaman, pupuk dan pot milik korban sebanyak dua kali dengan cara menyiapkan kantong plastik besar terlebih dahulu untuk memasukkan batang bunga pilihan yang dicurinya,  pelaku sewaktu melakukan pencurian tersebut ada menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo BL 3719 DV sebagai alat bantu membawa hasil curiannya ke sebuah rumah kosong belakang Oasis Hotel, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, tambah Vifa.

"Hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh FA, sebagian telah dijual kepada RD (42) warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh di tempat usahanya dikawasan Pango senilai 350 ribu, dan RD di ringkus beserta sisa barang bukti untuk dibawa ke Polsek Ulee Kareng," kata mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar. 

Hasil penyelidikan setelah dilakukan Introgasi oleh Anggota Resintel Polsek Ulee Kareng Kota Banda Aceh, pelaku tadah mengakui bahwa telah membeli bunga pilihan dari pelaku pencurian tersebut sudah sebanyak tiga kali, dan sebagian bunga yang dibelinya tersebut sudah laku terjual pada para konsumennya, tambahnya.

Vifa mengatakan, sebelumnya pelaku pencurian juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di desa lain di wilayah hukum Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, dan Wilayah hukum Kota Banda Aceh serta wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar, diantaranya pencurian tanaman bunga di daerah Oasis Hotel, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Pencurian bunga di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dan Pencurian bunga didaerah Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. 

Kapolsek Ulee Kareng mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan masing - masing dan apabila ada permasalahan dengan segera melaporkan kepada Polsek Ulee Kareng melalui Bhabinkamtibmas. 

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ulee Kareng dan diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
close