Haba Nusantara.net, Banda Aceh - Jajaran Kepolisian Sektor Kuta Alam Polresta Banda Aceh mengamankan tiga tersangka kasus pencurian 14 buah tabung gas 3 kg yang terjadi di jalan taman samping Salon Ladies, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (14/2/2020).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/30/II/Yan.2.5 /SPKT tanggal 12 Februari 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, penangkapan tersangka pencurian tabung gas dilokasi yang berbeda.
"Ketiga tersangka diamankan di tiga tempat berbeda, yaitu RM (15) di Lambaro Skep, AH (18) di Gampong Mulia dan MR (16) di Lampaseh Kota Banda Aceh," kata Dizha.
Tiga tersangka tersebut, melakukan pencurian tabung gas milik Amoy,Cs , warga jalan Bhakti Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh yang terjadi pada hari Rabu (12/2/2020) dini hari.
Dizha menceritakan, awalnya para korban diantaranya Amoy, meletakkan tabung gas 3 kg di TKP pada hari Selasa, (11/2/2020) sekitar jam 23.00 WIB dengan maksud besok paginya akan dilakukan pembelian gas bersubsidi.
Disaat para korban tiba esok harinya di lokasi, lanjut Dizha, melihat ada beberapa tabung gas yang hilang dan setelah dihitung adapun tabung gas yang hilang 14 buah tabung gas dari tujuh pemilik barang tersebut.
Atas kejadian tersebut para korban merasa dirugikan dan membuat laporan terhadap kejadian ke Polsek Kuta alam guna proses lebih lanjut.
Setelah memeriksa para saksi, serta melengkapi berkas - berkas, unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan menemukan titik terang terhadap keberadaan pelaku pencurian.
"Personel yang bekerja ekstra sehingga membuahkan hasil, namun setelah dilakukan penangkapan, ternyata anak di bawah umur dan ini sudah kami koordinasi dengan Bapas dan LPKS Banda Aceh. Tentunya pelaku akan mendapatkan konseling dan pendampingan selama pemeriksaan," tutur Dizha.
Para tersangka mengatakan, mengambil barang tersebut secara bertahap, yang pertama empat buah tabung gas, kedua sebanyak enam buah tabung gas dan terakhir empat buah tabung gas.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha type Mio soul warna hijau dan empat buah tabung gas ukuran tiga kg warna hijau, pungkas Kapolsek.
Untuk tersangka RM dan MR selama penyidikan ditempatkan di LPKS, sementara AH tetap berada di ruang tahanan Polsek Kuta Alam.
Ketiga tersangka diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.