-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Banleg DPRK Banda Aceh Konsultasi Qanun Kemendagri

20 Februari 2020 | Februari 20, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-19T07:00:13Z

Habanusantara.com-Jakarta-Anggota Badan legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, sejak Senin, 17/2/2020, ke  Jakarta, berkonsultasi ke kementerian dalam negeri membahas tentang tatacara pelaksanaan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh  yang telah ditetapkan melalui Proglegda 2020 lalu, salah satunya qanun tentang cagar budaya dan pemilihan Keuchik secara serentak.

Untuk itu perlu melakukan konsultasi terkait mekanisme/regulasi tentang tatacara pelaksanaan qanun agar nantinya bisa terlaksana dengan maksimal.

Hal tersebut disampaikan ketua Badan legislasi DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos, di Jakarta, Kamis, 20/2/2020.

"Apabila dianggap masih terdapat kekurangan, maka melalui sidang paripurna yang terhormat nantinya dapat disampaikan penyempurnaannya sehingga benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," jelas Heri Julius. 

Alhamdulillah sebut Heri,  kunjungan pihaknya di Jakarta, banyak mendapatkan pencerahan dan semangat serta telah mendapatkan rekomendasi dalam melaksanakan pembahasan-pembahasan terkait qanun-qanun yang telah dirumuskan termasuk qanun inisiatif dewan.

"Apalagi sekarang kan sudah ada ataupun keluar lagi Permendagri terbaru No.120 thn 2018 tentang PERDA. Artinya kita Banleg DPRK Banda Aceh perlu pencerahan, semangat dan juga rujukan terkait Perda baru tersebut. Supaya kinerja Banleg DPRK Banda Aceh sesuai prosedur dan berjalan lancar," terangnya.

Terakhir kata Heri Julius, kemendagri berpesan terkait regulasi yg baru kepada pihak DPRK sebelum melakukan pembahasan qanun tersebut Wajib melakukan konsultasi terlebih dahulu kebagian hukum Pemerintahan Aceh.

Hadir dalam kegiatan itu, Husnaini Husda (Wakil ketua DPR Kota Banda Aceh), H Heri Julius, S.Sos, (Ketua), Musriadi Aswad, S.Pd (Ketua Komisi I) Aulia Afridzal, SE,M.Si (anggota), Dra Hj Kasumi Sulaiman, MM (anggota), Tati Meutia Asmara, S.KH, M.Si (anggota), Devi Yunita, SH, (anggota), Safni, Bsc, (anggota), Arifin, dan Ziky (Staf Ahli)/ Adv
close