-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wanita Penjual Tuak Diringkus Satreskrim Polres Aceh Tamiang

20 Februari 2020 | Februari 20, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-20T05:58:40Z

Habanusantara,net I Aceh Tamiang -- Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan  Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hisbah (WH) telah meringkus Seorang Ibu Rumah Tangga  berinisial RA (42) warga Dusun Bandar Murni, Kampung Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, di karenakan telah terlibat kasus menjual minuman keras jenis tuak.
Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 21.30 wib.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian S.I.K, MH, melalui Kasat Rekrim AKP. Ryan Citra Yuda, S.I.K mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti dari lokasi.

Barang bukti yang diamankan, berupa dua ember tuak, dua buah plastik berisi tuak dan delapan lembar kulit kayu aru.

Kasat menjelaskan, pelaku di ditangkap berdasarkan laporan dari anggota Satpol PP dan WH. ada seorang yang memproduksi dan menjual minuman keras jenis tuak di Dusun Bandar Murni Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.

Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres
Aceh Tamiang dan Satpol PP/WH melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi. Alhasil petugas menemukan barang bukti yaitu minuman tuak," ujarnya.

Setelah diamankan barang bukti tuak, kemudian petugas mencari pemiliknya dan didapati seorang perempuan berinisial RA.

"Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan, pelaku terancam hukuman cambuk di muka umum karena melangar  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (3ndrik)


close