-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerasan Dengan Modus Pura-pura Pergoki Istri Selingkuh, Pasutri ini Diciduk Polisi

22 Januari 2020 | Januari 22, 2020 WIB | Last Updated 2020-01-22T16:12:16Z


Haba Nusantara.net, Banda Aceh - RR (47) warga Lampaseh Aceh, Banda Aceh dan CM (33)Warga Keuramat Luar, Kota Sigli berhasil diringkus oleh Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan suami isteri.

"Korban THM warga Banda Aceh dituduh oleh RR telah melakukan mesum dengan CM, karena pada saat tersebut THM dan CM sedang berada di Gues House Simpang Lima, Banda Aceh", Ujar Taufiq.

Pada hari Rabu, (4/12/2019) siang, korban THM dihubungi oleh CM (isteri siri RR) mengajak untuk chek in di penginapan Gues House Simpang Lima Banda Aceh. Kemudian THM menjemput CM di desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh menggunakan mobil Toyota Sienta warna putih Nopol B 2359 TKX menuju penginapan tersebut, lanjut Taufiq.

"Setiba di Gues House, keduanya masuk kedalam kamar dan tiba - tiba  tersangka RR memergoki THM dan CM didalam kamar, seraya memaksa korban THM untuk memberikan sejumlah uang sebagai catatan damai karena sudah melakukan mesum dengan tersangka CM," ucap Kasat.

Sementara itu, lanjut Kasat Reskrim, THM tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan tersangka RR, dan THM menyerahkan mobil miliknya kepada kedua tersangka dengan membuatkan satu lembar kwitansi. 

Kasat Reskrim mengatakan, tiga hari kemudian korban THM menjumpai  tersangka RR di kawasan Lamdom, Banda Aceh untuk mengambil mobil miliknya tersebut dan diketahui bahwa mobil milik korban THM sudah tidak ada lagi dan sudah dipindah tangankan kepada orang lain dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaan mobil tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, SIK memerintahkan Unit Pidana Umum (Pidum) dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda M. Hadimas, STrk melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai dengan nomor polisi LPB / 267 / XII / YAN.25 / 2019 / SPKT tanggal 24 Desember 2019 dan berhasil ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020). 

Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan tersebut dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun keatas.
close