-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terbukti Berzina, Seorang Kakek Di Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali, Pasangannya Terpaksa Ditunda

05 Desember 2019 | Desember 05, 2019 WIB | Last Updated 2019-12-05T12:42:21Z


Habanusantara.net, ACEH TAMIANG - Hukum cambuk hingga saat ini masih diberlakukan di Aceh tanpa kecuali di Aceh Tamiang. Hukuman cambuk itu, akan diterapkan bagi siapa saja yang berbuat kesalahan di daerah yang dikenal dengan nama serambi mekah itu. 

Kabid Hukum dan SDSI Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Said Anwar menjelaskan eksekusi ini dilaksanakan setelah 33 orang sudah dijatuhi vonis Mahakmah Syariah. 

Tanpa kecuali dengan seorang Kakek berinisial RB (59 tahun) asal Kecamatan Suruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, ia di hukum cambuk bersama pasangan terpidana zina nya berinisial AH (35 Tahun) masing-masing sebanyak 100 kali, yang disaksikan oleh ratusan masyarakat setempat. 

Kakek RB dan AH divonis bersalah telah melakukan perbuatan melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, pasal 33 Ayat 1 tentang Zina.


Eksekusi cambuk terhadap RB sempat beberapa kali terhenti karena kakek tersebut merasakan kesakitan. Tim medispun menawarkan minum hingga berkali-kali. 

Begitu juga dengan eksekusi terhadap AH yang sempat terhenti karena tidak kuat menahan saat dirotan oleh Algojo, Bahkan eksekusi terhadap AH terpaksa dihentikan di 39 cambukan dan dilanjutkan pada eksekusi tahap selanjutnya. 

Kasie Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra mengatakan, Eksekusi terhadap AH terpaksa dihentikan karena kondisinya tidak memungkinkan. 

"Kondisi ini, berimbas dengan status hukum AH yang tidak otomatis dibebaskan seperti pidana lainnya setelah seleai di cambuk tadi," ujarnya 

Lanjut Roby, AH dikembalikan ke LP Kualasimpang untuk ditahan dan akan melanjutkan sisa hukumannya yang Nantinya akan disisipkan dalam eksekusi cambuk di tahun depan. 

Menurutnya, hukuman cambuk yang selama ini diterapkan masih belum ada efek jera bagi pelanggar syariat, hal itu berdasarkan jumlah terpidana, tiap tahun mengalami peningkatan. 

“Ada kesan eksekusi cambuk belum memberikan efek jera,”pungkas Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang. (3ndrik)
close