-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Selama 20 Hari, Polresta Banda Aceh Amankan Puluhan Sepeda Motor

26 Desember 2019 | Desember 26, 2019 WIB | Last Updated 2020-04-10T17:47:16Z

Habanusantara.net, Banda Aceh - Tim Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian 28 kendaraan bermotor yang melibatkan 8 tersangka. Kasus itu diungkap selama Operasi Sikat Rencong Tahap II di wilayah hukum Polresta Banda Aceh selama 20 hari dari 1-20  Desember 2019.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufikq, SIK didampingi Kanit V Ranmor Iptu Bambang Junianto, saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (26/12/2019) mengatakan, dalam Operasi Sikat Rencong tersebut berhasil diungkap 28kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 29 Barang Bukti berupa seluruhnya Sepeda motor.

“Dari 29 unit sepeda motor, satu diantaranya merupakan hasil temuan. Jumlah tersangka 8 orang, dan saat ini kami hadirkan keseluruhan tersangka dan barang bukti sebagai hasil akhir Ops Sikat Rencong 2019 tahap ke II” ujar M. Taufiq.

Modus yang digunakan, kata Taufiq, pelaku masih menggunakan cara lama yaitu dengan merusak kunci dan menggunakan kunci T serta merusak kunci sepeda motor.

“Kendaraan curian tersebut dijual dengan kisaran rata-rata 1,5 - 3 juta per unit” Ujar AKP Taufiq.

"Selain mengamankan para tersangka, kita juga mengamankan barang bukti dari berbagai wilayah, baik Banda Aceh, Gayo Luwes, Kutacane, dan Takengon," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Taufiq menyebutkan, 8 tersangka itu berinisial AA (39), warga Kecamatan teunom, Aceh Jaya, PN (27) warga Kuala Trang, Nagan Raya, JH (47) warga Seunagan, Nagan Raya, HM (28) warga Mandina, Sumut, BV (26) warga Keudah, Banda Aceh, YH (27) warga Blang Geudong, Nagan Raya, dan AR (44) warga Sawang Mane, Nagan Raya dan MM (34) warga Indrajaya, Pidie.
Menurut Taufiq, 8 tersangka ditangkap di tempat berbeda, yakni baik Banda Aceh, Gayo Luwes, Kutacane, dan Takengon. Namun, semua mereka terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. 

“Dari 8 tersangka tersebut ada pemetik, Modus yang dilakukan oleh pelaku curanmor itu dengan melakukan pembobolan sepeda motor menggunakan kunci T serta merusak kunci sepeda motor,” ujar Indra.

 “Para tersangka tersebut melanggar pasal terkait pencurian dan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal Lima tahun penjara,” ujar Indra.

Adapun barang bukti 29 sepeda motor yang disita adalah Honda Beat BL 5089 EAF (Palsu), Honda Beat BL 4415 EAD (Palsu), Honda Supra  (tanpa nomor polisi), Honda Beat BL 6440 VC (Palsu), Honda beat BL 4808 VK (Palsu), Honda beat BL 5593 AA (Palsu), Honda Beat BL 6484 WC (Palsu), Honda Supra X BL 5867 VJ (Palsu), Honda Beat BL 3138 WH (Palsu), Honda Supra BL 3042 ER (Palsu), Honda Supra (tanpa nomor polisi), Honda Supra BL 6289 PQ (Palsu),  Honda Beat BL 4908 EAF (Palsu), Honda Supra (tanpa nomor polisi), Honda Vario BL 4815 EL (Palsu), Honda Supra BL 6853 FL (Palsu), Honda Beat BL 4609 VW (Palsu), Yamaha Mio Soul GT (tanpa nomor polisi), Honda Vario BL 6273 TO (Asli), Honda Spacy BL 4779 JQ, Honda Beat (tanpa nomor polisi), Honda Scopy BL 6743 UAF (Palsu) , Honda Beat BL 2289 UAA ( Palsu), Yamaha Vixyon BL 4395 LAA, Honda Supra BL 4603 JZ yang sudah dimodifikasi menjadi becak,  Honda Vario BL 4818 ZAA, Honda Supra BL 6432 JF dan Honda Supra BL 3407 LO. 

Sementara itu, satu unit sepeda motor merupakan hasil temuan dilapangan yaitu Honda Supra X BL 5835 PW yang sudah digantikan nomor polisinya dengan nomor rangka : MHJ1JB91128K219899 dan Nomor mesin JB91E1218461.

Kita mengimbau kepada masyarakat apabila ada kehilangan kendaraan berdasarkan jenis kendaraan yang dimaksudkan itu, maka silakan datang ke Polresta Banda Aceh dengan membawa surat-suratnya dan nanti akan dilakukan proses pengembalian barang bukti tersebut, dan pengembaliannya kita jamin gratis,” pungkas Taufiq.()
close