-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sedang Pesta Sabu, Tiga Wanita ditangkap Bersama Dua Pria

12 Desember 2019 | Desember 12, 2019 WIB | Last Updated 2019-12-12T14:06:58Z

Habanusantara.net, Banda Aceh – Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh kembali membekuk 5 tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap sedang melakukan pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Geuceu Kayee Jato, Banda Aceh, Rabu (11/12/2019). 

Kelima tersangka yang diamankan tersebut terdiri dari tiga orang wanita dan dua laki-laki. Dua diantara mereka adalah pasangan suami isteri. Kelima tersangka itu berinisial DSS (34) tenaga kontrak, IYP (36) suami dari NSK (45), SH (55) tukang pijat, dan CF (26) ibu rumah tangga asal Kluet Utara, Aceh Selatan. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, penangkapan kelima tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keresahannya terhadap tingkah laku para tersangka yang hampir setiap hari menggunakan barang haram itu. Warga melaporkan ke Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bahwa para tersangka sering melakukan kegiatan dirumah IYP dan NSK. 

“Kami langsung merespon laporan dari warga dan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, di saat kami melakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus tersangka yang sedang pesta sabu-sabu,” ujar Boby. 

Kemudian, lanjut Boby, dalam kasus tersebut, pihaknya juga menyita satu bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat lebih kurang 0,08 gram. “Ini adalah sisa terakhir setelah dipergunakan oleh para tersangka, alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral Aqua, pada tutup nya telah terpasang dua buah pipet warna bening,” jelasnya. 

Selanjutnya, petugas Personil Polresta Banda Aceh juga menemukan dua buah pipa kaca, empat buah pipet warna bening, dua buah sumbu,dua buah mancis, satu buah kotak rokok merk magnum. 

Boby megungkapkan, pada saat dilakukan interogasi oleh penyidik, DSS mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari Ujang (DPO) seharga 250 ribu di kawasan pinggiran Krueng Neng, Banda Aceh. 

Kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
close