-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lembaga Wali Naggroe Bahas Status Hukum Waliyul Ahdi

03 Desember 2019 | Desember 03, 2019 WIB | Last Updated 2019-12-03T13:32:28Z

Habanusantara.net, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe Aceh bahas status Hukum Waliyul Ahdi dalam Sidang Majelis Tinggi yang berlangsung di Kompleks Meuligo Wali Naggroe Aceh, Aceh Besar, Selasa (3/12/2019). Rapat tersebut dipimpin oleh Tgk H Muhammad Nuruzzahri yang diikuti oleh para anggota tuha peut dan lapan Lembaga Wali Nanggroe.

Tgk Muhammad Nuruzzahri mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Qanun nomor 10 tahun 2019, mengatur bahwa Waliyul Ahdi merupakan pemangku Wali Nanggroe atau orang yang merupakan perangkat kerja lembaga Wali Naggroe yang melaksanakn tugas dan fungsi kewenangan Wali Nanggroe, apabila Wali Nanggroe tidak dapat melaksanakn tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap dan melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Wali Nanggroe.

Selain itu, kata Tgk Muhammad, sesuai dengan ketentuan pasal 33 qanun aceh nomor 8 tahun 2012 Waliyul Ahdi juga mempunyai fungsi sebagai yang sangat penting diantaranya pemberian pertimbangan kepada Wali Nanggroe dalam hal pembentukan perangkat Lembaga, Pengangkatan, menetapkan, dan meresmikan serta memberhentikan personil perangkat Lembaga Wali Nanggroe.

“Kemudian, pemberian pertimbangan dalam hal pengukuhan DPRA dan Kepala Pemerintah Aceh secara adat, pemberian atau pencabutan gelar kehormatan kepada seseorang atau lembaga,” katanya lagi.

Selanjutnya, Waliyul Ahdi juga berfungsi untuk penyiapan bahan kebijakan dalam hal pengelolaan dan perlindungan khazanah Aceh baik di Aceh maupun luar Aceh.

“Juga Penyiapan bahan kebijkan dalam hal melakukan kerjasama dengan berabagai pihak baik dalam maupun luar negeri untuk kemajuan peradaban Aceh,” pungkasnya Pimpinan Rapat Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe Aceh Tgk H. Muhammad Nuruzzahri.

Selain pembahasan terhadap Waliyul Ahdi, Rapat Majelis Tinggi itu juga mengagendakan pembahasan tentang pemilihan keanggotaan Majelis Tuha Peut melalui mekanisme pengisian formasi yang masih kosong sebanyak 10 orang lagi.

Kemudian dilanjutkan dengan agenda, pembahasan rancangan awal pembentukan bentara sebagai salahsatu fungsional Lembaga Wali Nanggroe dan pembahasan Keprotokolan Wali Nanggroe. [Ip]
close