Banda Aceh- Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh menggelar rapat koordinasi pemetaan tertib rokok se kabupaten kota se Aceh, di Hotel Oasis Banda Aceh, Rabu (20/11/2019)
Kegiatan yang berlangsung sejak 18/21 Nopember 2019 tersebut diikuti oleh seluruh Satpol PP dan WH Se Aceh, dengan menghadirkan masing masing peserta sebanyak dua orang serta nara sumber dari tiga instansi, yakni Kasatpol PP dan WH Aceh, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Dinas Kesehatan Aceh dan Banda Aceh, serta Kanwil Bea Cukai Aceh.
Rakor tersebut bertujuan melakukan pemetaan KTR untuk melahirkan satu Qanun yang sudah di persiapkan oleh dinas kesehatan Aceh untuk pembahasan lebih lanjut yang akan disampaikan ke DPRA guna pembahasan menjadi qanun KTR di Propinsi Aceh.
"Ada tiga daerah yang telah memiliki Qanun tentang kawasan tertib rokok yaitu Kota Banda Aceh, Bireun, dan Nagan Raya." Sebut Kabid Antar Lembaga Satpol PP dan WH Aceh, Drs, M. Ichsan, MC, kepada habanusantara.com, Rabu (20/11/2019).
Jelas Ichsan, secara internal draf qanun KTR tersebut sudah disampaikan ke Kantor Gubernur, dan akan diajukan ke DPR Aceh sebagai rancangan qanun untuk dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi sebuah qanun.
Dikatakannya, pembahasan qanun tersebut melibatkan semua pihak dan membutuhkan waktu serta proses yang cukup panjang untuk ditetapkannya menjadi sebuah Qanun.
"Namun kita berharap nantinya, qanun KTR tersebut dapat diterima oleh semua unsur, baik itu lembaga, ulama, pihak akademisi, dan seluruh masyarakat Aceh sehingga qanun itu dapat berjalan sebagaimana yang telah disahkan," pungkas M Ichsan. (hendra/Edi)