-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diwakili Asisten l Walikota Buka Acara Kegiatan Sosialisasi Regulasi Keormasan

09 Oktober 2019 | Oktober 09, 2019 WIB | Last Updated 2019-10-09T08:23:45Z



HN - Langsa - Kesbangpol Aceh bersama Kesbangpol Langsa Gelar Kegiatan Sosialisasi Regulasi Keormasan, Selasa(08/10/2019),di Langsa.

Kegiatan ini menghadirkan 45 Peserta Perwakilan Ormas yang tercatat pada Kesbangpol Langsa.

Kesbangpol Aceh Diana Purmasi, SH. Kasubbid Ormas Kesbangpol Aceh dalam laporan panitia mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dalam memahami Regulasi-regulasi yang ada terkait keormasan ," Sebutnya.

Walikota Langsa diwakili Asisten l, Junaidi, M.Kes. dalam arahannya menyampaikan, bahwa Pemerintah terus mengajak Ormas sebagai mitra Strategis Pemerintah untuk terus berbenah kearah yang lebih baik menuju Organisasi yang Profesional, seperti tema yang terpampang di Spanduk tertib Administrasi menuju Profesional Organisasi," Sebut Junaidi mewakili Walikota, Seraya mengetuk Palu ditandainya Kegiatan dibuka secara resmi.

Kegiatan ini Kesbangpol Aceh menghadirkan Narasumber dari Unsur Notaris Yuselina Berdomisili di Langsa dan Sabaruddin selaku Kasat Intel Polres Kota Langsa serta dari Unsur Kesbangpol Aceh Musmulyadi, Kabid Ketahanan Ekososbud dan Ormas, sedang untuk Kesbangpol Kota Langsa dihadiri langsung Agussalim, Kepala Badan  Kesbangpol yang dikenal sangat dekat dengan kalangan Ormas di Langsa.

Musmulyadi mewakili Kepala Badan Kesbangpol Aceh Drs. Mahdi Efendi, memaparkan Materi-materi terkait denga Regulasi mulai dari UU No.16/2107 Tentang Penetapan Perpu No.2/2017, Terhadap UU 13/2107, menjadi UU Ormas.

"Permendagri 56,57 Tahun 2017, terkait tata cara pendaftaran ormas dan siormas," Sebut Musmulyadi, Sebagai Kabid Ketahanan  Ekososbud dan Ormas. 

Sementara Yuselina, .menjelaskan, tentang Tata Cara Pengurusan Badan Hukum Ormas,sedangkan 
Sabaruddin terkait dengan Pengawasan Ormas.(Pri)
close