-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Tersangka Proyek Fiktir Mesin Generator PLN

20 September 2019 | September 20, 2019 WIB | Last Updated 2019-10-03T09:40:11Z

Habanusantara.com, Banda Aceh - Seorang warga Desa Peuyeurat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, berinisial HP (33) ditangkap Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). HP ditangkap karena diduga melakukan kepengurusan pengadaan atau proyek fiktif mesin generator di PT PLN (Persero) Lueng Bata, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq, Jumat (20/9/2019), menjelaskan pelaku ditangkap atas laporan polisi nomor LPB / 418 / IX /2019 / SPKT tanggal 16 September 2019 yang dilaporkan korban bernama Yodida Herli, (51), warga Ie Masen, Banda Aceh.

"Tersangka melakukan penipuan terhadap korban dalam pengurusan proyek mesin generator di PT PLN (Persero) dengan keperluan proyek engineering untuk alokasi di Kabupaten Simeulue, yang ditangani oleh PT MAHAKARSA dengan harga Rp 10.081.375," kata Kasat Reskrim.

Saat itu, kata Kasat Reskrim, korban dan pelaku berjumpa di Bank Negara Indonesia (persero) diminta oleh tersangka untuk menyerahkan uang senilai Rp 10.081.375,- dengan perjanjian antara tersangka dan korban yang akan membayar hak sewa engineering nantinya oleh tersangka sebesar Rp 97.800.275,-.

"Setelah beberapa bulan menunggu kabar dari tersangka, korban merasa curiga dan melakukan pengecekan proyek tersebut ke kantor PT PLN (Persero) Lueng Bata Banda Aceh. Namun proyek tersebut tidak ada (fiktif) dan itu hanya akal-akalan tersangka," ungkap AKP M. Taufiq.

Barang bukti berupa slip transfer uang, tambah AKP M. Taufiq, telah diamankan dari tangan korban dan disita untuk kelengkapan penyidikan di Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

"Tersangka setelah diamankan tadi sore (kemarin), selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya. []

close