-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Aceh Tamiang Membekuk 2 Orang Pelaku Curas

19 September 2019 | September 19, 2019 WIB | Last Updated 2019-09-19T13:04:03Z

Aceh Tamiang -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan inisial pelaku AS (20) dan MA (17) yang keduanya merupakan warga  Kampung Kota Lintang Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, Kamis (19/9) sekira pukul 01.10 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto dan di teruskan Kasubag Humas Ipda Didik Surya kepada Habanusantara, membenarkan telah mengamankan dua pelaku dalam kasus Curas.

Kasubag menjelaskan awal mula kronologi kejadian pada hari sabtu 07 september 2019 sekira pukul 16.30 wib waktu lalu, saat korban hendak pergi ke rumah teman nya yang beralamat di desa sriwijaya kecamatan Kuala Simpang Aceh Tamiang.

Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yaitu
AS dan MA untuk ikut dengan mereka, lalu pelaku membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit yang berada di dusun garuda desa landuh kecamatan rantau AceH Tamiang.

Pelaku memaksa korban untuk menyerahkan hp, korban mencoba tidak memberikan hp lalu pelaku pun merampas hp dan memukul korban dengan tangan di bagian kepala sehinga korban merasa kesakitan. Akhirnya pelakupun berhasil merampas hp tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung lmelakukan penyelidikan, tepat pada kamis (19/9) sekira pukul 01.10 wib team opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk 2 orang pelaku.

Untuk penyilidikan lebih lanjut Pelaku dan bersama 1 unit sepeda motor yamaha mio warna biru dengan nomor polisi BL 3464 UL telah di amankan di Sat Reskrim Polres Ach Tamiang. Terang Ipda Didik (3ndrik)

close