-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Reserse Kriminal Polres Langsa, Bekuk 3 Pelaku tindak pidana penyalah gunaan senjata api dan bahan peledak

30 September 2019 | September 30, 2019 WIB | Last Updated 2020-02-28T02:44:30Z


Habanusantara.net Reserse kriminal Polres Langsa gelar konferensi Pers terkait penangkapan tiga pelaku, tindak pidana penyalah gunaan senjata api dan bahan peledak di Aula Mapolres Langsa, Senin 30 September 2019.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK. MSc melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK dalam konferensi Pers menyebutkan,  pengungkapan tiga tersangka ini dari hasil informasi  masyarakat. Selanjutnya, satuan Reskrim Polres Langsa beserta anggota melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan dilukan  penangkapan terhadap tersangka berinisial TRD (23), di gedubang. Setelah di lakukan pengembangan dari hasil pengakuan tersangka TRD Kemudian petugas berhasil meringkus MNR (29) dan TRZ (23), keduanya warga Dusun Bahari Kuala Bugak, Kec. Peureulak Kota, Aceh Timur.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti, satu butir granat nanas aktif, uang tunai jutaan rupiah dua buah cincin emas, satu pasang anting emas, satu buah gelang emas; satu buah kalung emas, dan satu sepeda motor matic Honda Vario serta empat lembar surat pembelian emas.

“Dari hasil introgasi, tersangka telah menggunakan 1 butir granat aktif jenis nanas untuk melakukan perompakan/pembajakan kapal nelayan Indonesia di peraian Aceh dan Sumatera pada bulan Agustus dan September 2019,” ujar Kasat.

Kasat menjelaskan, pembajakan itu bertujuan untuk meminta uang tebusan kepada pemilik kapal dan para pelaku telah berhasil menerima uang tunai jutaan rupiah, sebagain uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli 1 unit sepeda motor, sisa uang hasil rompak tersebut telah diamankan oleh Personil Sat Reskrim Polres Langsa.

"Ketiganya di jerat pasal Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutup Kasat Reskrim.
















close