Aceh Tamiang -- Kepergok berduaan didalam sebuah rumah tepat nya di dusun Pondok Alur Desa Perkebunan Gedung Biara Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang pasangan non Muhrim di amankan Polsek Seruway, Rabu (14/08/2019).
Laporan tersebut dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : Lp.b /08/VIII/2019/Aceh/Res Sek Seruway tanggal 13 Agustus 2019 oleh WN (36thn)
Plt Kapolsek Seruway Iptu Asrul membenarkan melalui whatsap, telah membenarkan telah mengamankan pasangan non muhrim dengan inisial
FA(43thn) dan IH(31th). keduanya dilaporkan atas perbuatannya yang telah melanggar hukum dan syariat Islam.
Iptu Asrul menjelaskan dari keterangan pelapor pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira pukul 02.36 Wib, kedua pasangan non Muhrim tersebut ditemukan sedang berduaan didalam rumah tepatnya diruang televisi, sesaat WN(Suami) sepulang dari tempat pekerjaannya.
Saat itu, WN sangat terkejut dan tidak menduga jikalau isterinya IH sedang tidur berpeĺukan dengan F lelaki lain yang bukan muhrimnya, kata Iptu Asrul.
Setelah ketahuan, lelaki berinisial F
secara spontan terbangun dan lari dari ruang televisi tersebut, kemudian WN pun keluar dari rumahnya melalui pintu depan sambil berteiak meminta pertolongan pada tetangga sekitar.
Mendengar suara teriakan meminta tolong, wargapun berdatangan untuk mencari tau apa yang sedang terjadi, Berkat pertolongan warga, akhirnya terduga F berhasil diamankan untuk menghindari dari amukan massa, sementara beberapa perangkat desa lainnya berusaha untuk menenangkan massa agar tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri.
Kemudian, kedua pelaku dibawa oleh perangkat Desa Ke Polsek Seruway bersama sejumlah barang bukti berupa seperangkat pakaian pria dan wanita guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut, atas permohonan orang tua dan Datuk Penghulu Kampung perkebunan Gedung Biara, IH tidak ditahan dikarenakan masih memiliki anak balita 4 bulan dan masih menyusui anaknya, tutup Plt. Kapolsek Seruway, (3ndrik).