-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Semua Fraksi DPRK Banda Aceh Setujui APBK-P 2019

20 Agustus 2019 | Agustus 20, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-20T10:10:18Z

Wali Kota: "Jalankan Secara transparan, Akuntabel, dan Tepat Sasaran"

Habanusantara.com, Banda Aceh
- Pemerintah Kota Banda Aceh dan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBK-P) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan MoU antara Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah beserta pimpinan dewan lainnya pada sidang paripurna, Senin (19/8/2019) malam.

Sebelumnya di tempat yang sama, enam fraksi DPRK Banda Aceh; Fraksi Demokrat, Nasdem, Partai Aceh, PKS, Fraksi Bersama PAN, Gerinda, dan PKPI, serta Fraksi Gabungan Partai Golkar dan PDA telah menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raqan APBK-P 2019 dalam pandangan akhirnya.

Adapun dalam APBK-P Banda Aceh 2019, ditetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.301.052.703.323, sementara Belanja Daerah Rp. 1.326.768.683.402, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 25.715.980.079. Ketiga nonimal tersebut masing-masing naik sebesar 0,61 persen, 0,87 persen, dan Rp. 3.515.980.079 dari APBK murni 2019.

Dalam sambutan penutupan sidang, Wali Kota Aminullah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota dewan, karena telah bekerja keras sehingga dalam waktu yang relatif singkat dapat merampungkan pembahasan Raqan APBK-P 2019, "dan telah pula kita tetapkan dalam persetujuan bersama."

Ia mengharapkan, Raqan anggaran perubahan yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi Qanun Perubahan APBK diharapkan akan dapat berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan kelanjutan jalannya roda pemerintahan.

Menurutnya, perubahan APBK bertujuan untuk mempertajam program dan kegiatan sebelumnya dengan melakukan pergeseran anggaran yang ada, dan juga mengakomodir penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

"Peruntukkannya telah ditetapkan dengan Juknis tersendiri, sehingga dana tersebut tidak bisa digunakan selain untuk membiayai program dan kegiatan yang telah ditentukan," kata wali kota.

Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masih ada satu tahapan lagi agar berita acara persetujuan bersama tentang Raqan yang sudah ditandatangani dapat ditetapkan menjadi Qanun Perubahan APBK Tahun 2019, yaitu proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh.

Mengingat waktu efektif Tahun Anggaran 2019 hanya tersisa empat bulan lagi, ia pun menginstruksikan seluruh kepala SKPK untuk segera menyusun langkah-langkah menyiapkan administrasi pelaksanaan Perubahan APBK yang telah disahkan tersebut.

"Semua program dan kegiatan yang telah direncanakan agar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kegiatan yang dijalankan dapat mempunyai manfaat yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat," demikian Aminullah Usman. []
close