-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Optimalkan Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara, DPRK dan Kejari Atam Tandatangani Mou

20 Agustus 2019 | Agustus 20, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-20T10:11:01Z

Aceh Tamiang -- Mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan terkait dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU), bertempat di Gedung DPRK Aceg Tamiang kecamatan  Karang Baru, Selasa (20/08).

Pantauan media, terlihat hadir dalam penandatanganan MOU tersebut diantaranya, Kajari Aceh Tamiang, Irwinsyah, S.H, Ketua DPRK Fadlon,SH. Wakil Ketua 1 Juanda S.IP, Kasi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Simon, S.H, M.H, Kasi Bidang Intelijen, Fardhiyan, S.H, M. H, Kasi Barang Bukti & Barang Rampasan, Teddy Lazuardi Syah Putra, S.H, M.H serta Staf Kejari, Chandra.
Sekwan Drs. Syuibun Anwar dan sejumlah Anggota DPRK lainnya beserta beberapa Kabid dan staf DPRK.

Dalam sambutanya, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H, mengatakan, “Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara “, ujarnya

Lanjutnya,  kesepahaman ini untuk meningkatkan efektivitas masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, tentang bagaimana penanganan atau penyelesaian permasalahan terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatem (DPRK) Aceh Tamiang, baik ditingkat pengadilan maupun diluar pengadilan, terang Ketua DPRK, usai penandatanganan kesepakatan tersebut.

Di acara yang sama, Kajari Aceh Tamiang, Irwinsyah, S.H mengatakan, bahwa ruang Lingkup dari Nota Kesepahaman ini meliputi, pemberian Bantuan Hukum, khusus dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pertimbangan Hukum, masih dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga tindakan hukum lain, terangnya.

Dengan adanya MOU tersebut, pihaknya berharap, hal itu dapat meningkatkan Kompetensi Tekhnis antara DPRK dan Kejari Aceh Tamiang sehingga dapat melakukan kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan (Diklat), Workshop, sosialisasi, penyuluhan atau seminar dengan mengundang narasumber untuk pengayaan pengetahuan dibidang hukum, terangnya. (3ndrik)


close