-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Banda Aceh dan Bank Aceh Adakan MoU Disaksikan Ketua KPK

27 Agustus 2019 | Agustus 27, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-27T15:36:56Z



Habanusantara.com, Banda Aceh
- Pemerintah Kota Banda Aceh bersepakat untuk bekerjasama dengan Bank Aceh Syariah. Dokumen kesepakatan bersama terkait optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu diteken oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Dirut Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman.


Berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligo Aceh, Selasa (27/8/2019), prosesi tersebut turut disaksikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agus Raharjo. Di tempat yang sama, KPK juga memfasilitasi penandatanganan MoU antara para kepala daerah se-Aceh dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.


Ketua KPK Agus Raharjo dalam amanatnya mengatakan KPK memiliki tiga tugas utama yaitu koordinasi dan supervisi, pencegahan, dan penindakan. "Dan kegiatan pada hari ini merupakan salah satu dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang kita lakukan di lingkungan pemerintah daerah," katanya.


Katanya lagi, MoU yang difasilitasi pihaknya tersebut untuk peningkatan penerimaan PAD, peningkatan penerimaan pajak, dan pengelolaan aset negara di tingkat pemerintah daerah. Lewat kerja sama itu, ia mengharapkan dukungan para pihak untuk terus meningkatkan penerimaan negara.


Usai penandatanganan MoU, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menjelaskan, maksud dari kesepakatan bersama dengan Bank Aceh Syariah dalam rangka mengnyinergikan langkah untuk mengoptimalkan penerimaan PAD Banda Aceh. "Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Banda Aceh," katanya.


Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama yang berlaku selama tiga tahun itu meliputi pemberian layanan kepada wajib pajak dan retribusi daerah yang lebih efisien dan efektif dengan berpedoman pada prinsip-prinsip good corporate governance. "Kemudian koordinasi penerimaan PAD Banda Aceh sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan para pihak."


Ia menambahkan, pelaksanaan MoU tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama oleh kedua belah pihak. "Dalam pelaksanaannya nanti, perjanjian kerjasamanya dapat dikuasakan kepada Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Banda Aceh dan Pemimpin Cabang Bank Aceh Syariah Banda Aceh," katanya lagi.


Sementara dengan Kanwil DJP Aceh, ia dan 22 kepala daerah lainnya bersepakat untuk bekerjasama terkait peningkatan PAD dari sektor pajak. "Kita juga sepakat untuk memanfaatkan data dan informasi pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.


Kemudian dengan Kanwil BPN Aceh, pihaknya akan berkerjasama dalam bidang pertahanan terutama menyangkut aset daerah. "Tujuannya untuk mengnyinergikan tugas dan fungsi para pihak dalam pendaftaran tanah dan penanganan permasalahan tanah milik daerah, serta perihal pemanfaatannya," pungkasnya seraya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memfasilitasi penandatanganan ketiga MoU dimaksud.


Selain dihadiri oleh 23 bupati/wali kota se-Aceh beserta Sekda dan Kepala OPD terkait, turut hadir di sana, Sesditjen Bukcapil Kemendagri RI Gede Suratnya, Sekda Aceh Taqwallah, Plt Kakanwil DJP Aceh Ihsan Priyawibawa, dan Kakanwil BPN Aceh Agustyarsyah, serta sejumlah pejabat lainnya.

close