Habanusantara, Aceh Besar – Muspika Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar membantah keras berita yang beredarnya di media sosial (Medsos) yang menerangkan tentang kemasan dendeng Babi dua kelinci Aguan dengan alamat Jln Malahayati Km 14,5 Banda Aceh.
Camat Mesjid Raya, Al Mubarak Akbar SSTP MM menjelaskan, dirinya bersama Kapolsek Mesjid Raya, Kanit Intel, Babinkamtibmas, unsur Muspika lainnya serta perangkat Gampong Neuheun pada Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 14.30 WIB telah turun langsung ke kawasan Gampong Neuheun lokasi yang beredar di Medsos memproduksi dendeng dengan bahan baku babi. “Hasil investigasi dan pantauan langsung ke lokasi, tak ada dendeng babi cap kelinci yang diproduksi dari Gampong Neuheun sebagai ditera pada lebel Jl Malahayati Km 14,5,” tegas Almubarak.
Sesuai dengan penuturan Ayung, salah seorang warga Tionghoa yang menetap di lokasi itu, jelas Almubarak, kini tak ada lagi kegiatan produksi di tempat tersebut. Menurut Ayung, sebagaimana dijelaskannya kepada Muspika Mesjid Raya, produksi dendeng tersebut pernah diproduksi tahun 80-an. “Akan tetapi sejak tahun 2000 saat konflik melanda Aceh, di sini tak lagi diproduksi dan kini produksi sudah pindah ke Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. Jadi, mengenai dendeng yang beredar di medsos itu bukan diproduksi di Gampong Neuheun, Aceh Besar, namun produksi di Sumatera Utara,” jelas Ayung.
Lebih lanjut Muspika Mesjid Raya belum mengetahui informasi lebih jelas kenapa saudara Aguan mencamtumkan alamat di label dedeng babi Cap Kelinci produksinya masih menggunakan alamat Jln Malahayati Km14.5. "Persoalan ini, kami sudah laporkan kepada Bupati Aceh Besar di Kota Jantho," demikian Al Mubarak Akbar SSTP MM, Camat Mesjid Raya.