HN, Aceh Timur — Aparat Kepolisian Polres Aceh Timur berhasil meringkus 5 pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Selasa 13 Agustus 2019. Lima pelaku yang berhasil di amankan Polres Aceh Timur, dua diantaranya saudara sekandung (kakak beradik) yakni diantaranya Mw (32), Mt (39), St (28), Aa(23) dan Sb (20), para pelaku melakukan aksinya dengan modus (berpura-pura) sebagai tamu undangan pada acara pesta undangan.
"Kendaraan yang sudah kita amankan 12 unit kendaraan roda dua, dan lima tersangka, dan dari 5 pelaku ini, kakak beradik," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, dalam konferensi pers, Jum'at (30/08/2019) di lapangan Apel Polres setempat.
Wahyu Kuncoro menambahkan, bahwa pelaku pencurian sepeda motor melakukan modusnya menjadi sebagai tamu undangan di acara-acara pesta.
"Modus yang mereka lakukan ini, pada saat acara hajatan atau acara pesta pernikahan, jadi beberapa pelaku ini, modusnya mengambil kereta seolah-seolah menjadi tamu undangan," kata Kapolres.
Adapun alat bukti yang di amankan dalam kasus tersebut yakni, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang, surat SNTKB dan BPKB sebanyak delapan milik korban, kunci T yang telah di modifikasi, dan 12 unit motor.
"Pelaku akan menjual kendaraan hasil curian ke teman sejawat dan keluar-luar daerah kabupaten Aceh Timur dengan harga kisaran Rp 2 juta dan Rp 3 juta," ujar wahyu.
Pelaku pencurian motor tersebut di jerat pasal 363 angka ke 4a, 5a KUHP dan pasal 65 KUHpidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
Kemudian Wahyu juga menghimbau kepada masyarakat untuk memasang kunci ganda tatkala memakir kendaraan di tempat-tempat keramaian guna menghindari kejadian yang tidak di inginkan.
Adapun jenis kendaraan yang di amankan yakni empat unit honda Beat, satu unit Vario 150, satu vario unit 125, dua unit Vario AT, dua unit Honda Supra 125, satu unit Honda karisma dan satu unit honda Scoopy.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar ke polres Aceh Timur untuk mengambil kendaraannya.
"Pemilik kendaraan silahkan datang ke Polres Aceh Timur dengan membawa bukti STNK atau BPKB sebagai bukti, tanpa di pungut biaya,"tutupnya Kapolres. (Agussalem)