-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Rektor Unsyiah Tutup PKPA

22 Juli 2019 | Juli 22, 2019 WIB | Last Updated 2019-07-23T00:14:58Z

Habanusantara.com-Banda Aceh-Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan DPC PERADI melakukan penutup Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2019 ke IV di Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Lt. 2 Darussalam - Banda Aceh, Minggu (21/7/2019)

Acara penutupan tersebut dilaksanakan pada pukul 16.30 ditutup oleh Wakil Rektor I (Bidang Akademik) Universitas Syiah Kuala yaitu Prof. Dr. Ir. Marwan. 

Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2019 tersebut secara langsung dikoordinatori Kurniawan S, SH, LLM, selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah , dan merupakan kerjasama keempat kalinya, antara DPC PERADI Banda Aceh, dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, setelah tiga kali sebelumnya secara berturut-turut, pada tahun 2016, 2017, dan 2018.

Kurniawan S, dalam siaran pers menyebutkan bahwa terlaksananya Pendidikan Khusus Profesi Advokat merupakan kemitraan berkelanjutan antara DPC PERADI Kota Banda Aceh, dengan Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala dalam mencetak para calon advokat di Aceh untuk memenuhi kebutuhan hukum di masa kini dan masa mendatang.

Kurniawan juga menegaskan bahwa "Keterlibatan aktif Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala sebagai mitra DPC PERADI Banda Aceh dalam menyelenggarakan PKPA merupakan manifestasi  dedikasi serta pengabdian tanpa batas Universitas Syiah Kuala sebagai "Jantung Hati Rakyat Aceh" melalui Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dalam memberikan bantuan dan layanan hukum dalam mendorong terwujudnya pemenuhan keadilan untuk semua orang (justice for all) di Indonesia pada umumnya dan di Aceh pada khususnya.

Selanjutnya, Khairani, S.H., M.Hum, selaku Ketua Panitia menyebutkan jumlah peserta yang mengikuti PKPA Tahun 2019 sebanyak 53 orang dan berasal dari berbagai unsur dan instansi maupun personal diantaranya dari BUMN, BUMD, serta sejumlah instansi pemerintahan daerah, Intansi Kepolisian, Praktisi, pensiunan hakim, paralegal dan lainnya.

Sementara, para pengajar yang mengisi PKPA sebanyak 21 pengajar dan berasal dari berbagai profesi hukum diantaranya para advokat, para akademisi dari Univ. Syiah Kuala maupun UIN Ar Raniry, Konsultan Hukum Pasar Modal, kurator, hakim dari pengadilan negeri Banda Aceh, Hakim dari Pengadilan Tinggi Aceh, Hakim dari Mahkamah Syari'ah, KPPU Medan, Komisioner KOMNAS HAM Kantor Perwakilan Aceh, serta perwakilan/utusan DPN PERADI dan DPC PERADI Banda Aceh.

Dalam sambutannya Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum, mengatakan bahwa "Suatu kehormatan bagi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dimana di tahun 2019 ini kembali dipercaya menjadi Mitra Steategis DPC PERADI Banda Aceh untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk yang keempat kalinya, setelah 3 tahun sebelumnya secara berturut-turut (2016, 2017, dan 2018)". 

"Kemitraan ini tentunya merupakan wadah bagi Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dalam mendedikasikan pengabdian terbaiknya  bagi masyarakat Aceh dalam melaksanakan 2 (dua) Dharma secara bersamaan dari 3 atau Three Dharma Perguruan Tinggi yaitu berupa "Pendidikan sekaligus Pengabdian kepada Masyarakat" disamping berupa Penelitian", tegas Prof. Ilyas.

"Diharapkan melalui PKPA tahun 2019 ini dapat mencetak para Advokat yang memiliki integritas, moralitas dan profesionalitas tinggi serta berpihak kepada  yang lemah khususnya mereka yang buta dan sedikit akses terhadap hukum dan keadilan", tegas Prof. Ilyas, S.H., M.Hum.

Selain itu, Dekan Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala tersebut mengatakan bahwa, "Harapan kita semua adalah para Alumni  calon advokat dari PKPA Tahun 2019 Angkatan ke-IV ini, kiranya dapat turut ambil bagian dalam membenahi sekaligus memberikan warna positif dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di seluruh wilayah Aceh.

DR. Nicolas Simanjuntak, S.H., M.H (Kabid Hukum dan Perundang-undangan DPN PERADI) dalam sambutannya mengatakan bahwa "Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami keluarga besar PERADI dapat bermitra dengan entitas Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala yang berstatus Akreditasi A".

"Kami Keluarga besar PERADI yakin dan percaya bahwasanya pilihan kami menjadikan Entitas Universitas Syiah Kuala sebagai Mitra dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selama empat tahun secara berturut selama ini (2016 - 2019) merupakan pilihan tepat", tegas Nicolas. Menurut Nicolas, hal ini setidaknya terbukti bahwa Para Alumni PKPA Tahun 2017 (Angkatan Ke - 2) dan 2018 (Angakatan Ke - 3) dinyatakan lulus 100 persen (seluruhnya) pada Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan selenggarakan secara nasional pada tahun 2017 dan 2018 tersebut.

Nicolas mengatakan bahwa "Secara teoritis, jumlah keseluruhan rakyat Indonesia per Februari 2019 tercatat berjumlah sekitar 269 juta jiwa. Dalam jumlah tersebut, idealnya Indonesia membutuhkan  sekitar 1.750.000 orang Advokat". Namun kenyataannya, jumlah keseluruhan Advokat yang terdaftar saat ini hanya berjumlah 50.000 orang Advokat" tegas Nicolas.

Menurut Nicolas "Keberadaan Profesi Advokat menjadi sangat penting bagi keberlanjutan berbangsa dan bernegara, khususnya NKRI, karena melalui profesi inilah kita menata konflik yang berpotensi terjadi secara terbuka dan berdarah di jalanan/lapangan dialihkan melalui mekanisme argumentasi yuridis dan berbasis bukti di ruang pengadilan yang diatur dalam hukum acara".

Prof. Dr. Ir. Marwan (Wakil Rektor I Univ. Syiah Kuala) dalam sambutan dan arahannya mengatakan bahwa "Suatu kehormatan bagi kami Keluarga Besar Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala, khususnya Fakultas Hukum Unsyiah mendapat kepercayaan sebagai Mitra Strategis Keluarga Besar PERADI dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sudah berlangsung selama empat kali secara berturut yaitu sejak 2016 - 2019.

Marwan berharap "Agar kerjasama ini kiranya dapat terus berlanjut di masa mendatang dan kiranya dapat dikembangkan untuk berbagai program kerjasama lainnya di bidang hukum.

Prof. Marwan juga berharap agar PKPA Tahun 2019 Angkatan Ke - IV ini dapat menjadi bekal bagi para peserta dalam menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan diselenggarakan di akhir Agustus 2019 ini.

Selain itu, Prof. Marwan juga berharap agar para Alumni PKPA Tahun 2019 Angkatan Ke - IV ini dapat menjaga nama baik dan reputasi almamater Univ. Syiah Kuala dan Almamater PERADI sebagai lembaga yang telah mencetak para advokat di Aceh",  tuturnya.

Kegiatan penutupan PKPA tersebut, dihadiri oleh Advokat Senior Nasional dan ternama Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H (Ketua Dewan Pembina DPN PERADI).

Otto Hasibuan dalam pidatonya di depan para peserta PKPA Angkatan Ke - 4 mengatakan bahwa  Profesi Advokat ini adalah Profesi Nobel yaitu profesi terhormat, mulia dan suci.

Menurutnya, Profesi Advokat merupakan Profesi yang secara berkelanjutan memikirkan tentang eksistensi dan keberlanjutan negara serta melakukan kritikan bagaimana seharusnya kekuasaan resmi penyelenggara negara dijalankan termasuk dalam membela kaum yang lemah dan mereka yang sedikit terhadap akses hukum dan keadilan meskipun tanpa ada yang membayar, lanjut Otto Hasibuan.

"Konsistensi perjuangan dalam membela hak terhadap kaum lemah dan tertindas serta mereka yang sedikit terhadap akses hukum dan keadilan tersebut yang menempatkan Profesi Advokat ini sebagai Profesi terhormat, mulia, dan suci", tegas Otto Hasibuan. (**)




close