-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Penahanan Keuchik Munirwan, Ombudsman Curigai Ada Sesuatu

26 Juli 2019 | Juli 26, 2019 WIB | Last Updated 2019-07-25T17:27:54Z

Habanusantara.com - Banda Aceh, Menanggapi terhadap penahanan keuchik Munirwan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin menyatakan keprihatinannya atas ditahannya Geuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Munirwan, terkait laporan komersialisasi benih padi IF8 yang  tidak ada label.

“Kami heran dan terasa aneh atas ditahannya geuchik tersebut,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, dalam siaran pers yang diterima habanusantara. com, Kamis malam (25/7/2019).
Menurutnya, dalam perspektif pelayanan publik, seharusnya seorang Keuchik berprestasi dan inovasi dibina oleh Pemerintah Aceh agar produk yang mereka hasilkan memperoleh legalitas perijinan sesuai dengan peraturan perundangan, bukan justru dibinasakan dengan melaporkan Keuchik tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pelayanan Publik, tegas disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik juga meliputi pelayanan konsultasi. Mencermati ketentuan ini, maka idealnya Pemerintah setelah memberikan penghargaan yang juga dihadiri langsung oleh Plt Gubernur, memberikan pelayanan konsultasi, edukasi, dan advokasi agar terhadap temuan yang diproduksi tersebut perlu diurus legalitasnya, baik perijinan maupun Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), bukan malah dilaporkannya ke Polisi.

Kami patut curiga ada sesuatu yang melatarbelakangi munculnya kasus ini. Sebaiknya masalah ini juga dilaporkan ke Ombudsman RI Aceh agar kami bisa melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang berkepentingan dibelakang kasus ini, dan juga untuk mengetahui pihak siapa yang merasa dirugikan dengan inovasi dan kreasi ketua Pemerintah Gampong.

Bagi kami ini kasus yang mengherankan, karena Keuchik adalah juga bahagian dari pemerintah, apalagi jika perbuatan memproduksi dan menjual tersebut bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk kemajuan desanya. Seharusnya pemerintah tingkat atasan membina pemerintah level bawahannya sehingga ada kemajuan yang sinergis dan harmonis. Jika benar Keuchik tersebut dihukum karena masalah ini, itu artinya percuma saja penghargaan tersebut.

Menurut saya apa yang dilakukan oleh Kadis Pertanian Aceh adalah kontra produktif dan disharmoni dengan upaya memajukan Gampong yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong. Saya minta atensi dari Plt Gubernur Aceh dan Bapak Kapolda untuk menyelesaikan kasus ini secara arif bijaksana dan cepat. Apalagi Keuchik adalah juga ketua pemerintah terendah yang merupakan  ujung tombak pelayanan publik di gampong.
close