HN, Aceh Timur – Qanun sebagai instrumen penegakkan hukum harus disusun secara terencana dan terarah agar dalam penerapannya dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Sesuai pasal 1 angka 23 qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang cara pembentukan qanun.
Hal ini dismapaikan Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H. M. Thaib, SH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP dalam sambutannya pada acara rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur dalam rangka Penyampaian 10 (Sepuluh) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur, Jumat (19/07/2019) Sore.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, maka diperlukan adanya kesepahaman dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk melahirkan qanun-qanun di Aceh Timur sebagai produk Hukum daerah yang memenuhi asas-asas pembentukan qanun yang baik," ujar M. Ikhsan.
"Kesepuluh rancangan qanun prioritas program legislasi Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019 yaitu, Pertama tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Aceh Timur, Kedua Tentang Perubahan Atas Qanun nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Aceh Timur, Ketiga Tentang Ketentraman dan Ketertiban umum, Keempat Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Kelima Tentang Pembentukan Mukim Kuta Dayah Kecamatan Banda Alam.
Sementara rancangan qanun Keenam Tentang Pembentukan Mukim Seunebok Raja Kecamatan Sungai Raya, Ketujuh Tentang Pemerintahan Gampong, Kedelapan Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kesembilan Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Kesepuluh Tentang Rancangan Qanun Pemerintahan Mukim," terang M. Ikhsan.
"Harapan kami dengan penyerahan 10 (Sepuluh) rancangan qanun tersebut kiranya Dewan yang terhormat dapat menelaah kembali dan membahasnya sekaligus, sehingga nantinya rancangan qanun tersebut dapat diterima untuk ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Timur," demikian Pungkas M. Ikhsan. (*).