*Kasus dugaan Pungli DAK*
HN -Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, menyatakan pikir-pikir ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, memvonis bebas terhadap tiga terdakwa pegawai di disdik setempat dan seorang rekanan dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Aceh Barat, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/7/2019)
Keempat terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim tersebut, terdiri dari tiga pegawai Disdik Aceh Barat, yakni Ahlizar, mantan kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Zamlinar, mantan kepala SDN Rantau Panyang II, serta Riswandi, selaku tenaga honorer, sedangkan Mahlil Budiman, berstatus rekanan.
Putusan bebas tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai, Deny Syaputra SH, MH, bersama dua hakim anggota, Nurmiati, SH, dan Elfama Zain, SH.
Menurut Majelis Hakim, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Aceh Barat, tersebut menuntut tiga terdakwa yakni, Ahlizar, Zamlinar, dan Riswandi, masing - masing 18 bulan penjara, sedangkan untuk rekanan Mahlil, dituntut 20 bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Ramli Husen, SH, melalui sambungan saluler, Senin (8/7), Kepada Haba Nusantara.com, mengatakan kasus itu berawal saat Polres Aceh Barat, menetapkan tiga pejabat disdik Aceh Barat, dan seorang rekanan sebagai tersangka dalam OTT kasus dugaan pungli di dinas tersebut yang dibekuk pada 20 Agustus 2018.
Dalam kasus itu, dikatakan Ramli Husen, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang dari para tersangka sebesar Rp 157,6 juta, namun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis, (4/7) kemarin, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Ramli Husen, mengatakan pertimbangan majelis hakim sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan karena kliennya tidak terbukti bersalah.
"Keputusan majelis hakim tersebut sudah tepat, dan pertimbangan majelis hakim benar, serta memenuhi rasa keadilan," sebut Ramli.
Dikatakan Ramli, saat ini terdakwa telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dan pihak Kejari, tersebut memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).(pri)