Habanusantara.com - Banda Aceh, Polda Aceh menangguhkan penahanan Geuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Tgk Munirwan, kasus penggunaan bibit padi IF8 akhirnya ditangguhkan polisi, Jumat (26/7/2019) pagi.
“Penangguhan penahanan diberikan atas dasar salah satunya yang bersangkutan dinilai kooperatif, juga orang tua beliau mau naik haji selain itu juga agar Tgk Munirwan dapat menjalankan aktivitas sehari-harinya sebagai keuchik,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin yang didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan(Distanbun) Aceh A Hanan dalam konferensi pers di Aula Dir Reskrimsus Mapolda, Jumat(26/7/2019) Sore.
Untuk lama penangguhan penahanan ini, T Saladin mengatakan, polisi akan melihat sejauh mana kasus ini berlanjut, dengan catatan yang bersangkutan juta bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan lainnya. “Masa penangguhan Munirwan tidak dibatasi, selama dia bersifat kooperatif terhadap penyidik, bisa jadi sampai persidangan,” ujarnya .
Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga memaparkan kepada awak media tentang kronologi penangkapan dan penahanan terhadap Keuchik Munirwan itu, awalnya aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang kasus ini dari pihak Kementerian, yang bahwa di wilayah Aceh Utara beredar benih padi IF8 yang tak berlabel (tidak bersertifikasi).
Kemudian, dari informasi itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Distanbun Aceh dan menggelar rapat sekaligus membentuk tim dan turun ke Aceh Utara. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke beberapa tempat di Aceh Utara. Setelah diduga bukti yang cukup barulah laporan informasi itu dibuat menjadi laporan model A dari hasil penyelidikan para penyidik.
"Setelah diperiksa barang bukti cukup banyak maka digelar perkara dan ketika sudah cukup bukti maka ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tgk Munirwan awalnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, setelah alat bukti lengkap kemudian baru naik statusnya menjadi tersangka," jelas T Saladin lagi.
Ia menambahkan, Tgk Munirwan ini ditangkap bukan sebagai keuchik atau petani melainkan beliau sebagai Direktur Utama PT BNI (Bumides Nisami Indonesia) yang merupakan perusahaan milik pribadinya dan bukan perusahaan milik gampong.
Saat penyelidikan pihaknya juga melibatkan ahli, ini bibit padinya tidak boleh diedarkan karena belum ada label dan sertifikasi sesuai aturan Undang-undang, yang bersangkutan juga bukan pemilik bibit tersebut dan tidak pernah melakukan penelitian sebelumnya. Bibit ini merupakan generasi ketiga yang dikumpulkan dari masyarakat sejak beredar dari pemerintah tahun 2017 lalu.
Saat disinggung terkait surat ditujukan kepada Kapolda Aceh yang beredar di media sosial(Medsos) itu yang dikaitkan dengan pelaporan oleh Distanbun Aceh yang ditandatangani A Hanan. Kadistanbun Aceh A Hanan menjelaskan, bahwa surat yang ditujukan kepada Kapolda Aceh itu bukanlah surat untuk melaporkan Tgk Munirwan ke polisi.
“Surat itu diberikan saat tim Dit Reskrimsus Polda Aceh berkoordinasi dengan Distanbun Aceh terkait informasi peredaran benih padi ilegal yang diterima dari pihak Kementerian di pusat,” Tegas A Hanan.[]
“Penangguhan penahanan diberikan atas dasar salah satunya yang bersangkutan dinilai kooperatif, juga orang tua beliau mau naik haji selain itu juga agar Tgk Munirwan dapat menjalankan aktivitas sehari-harinya sebagai keuchik,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin yang didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan(Distanbun) Aceh A Hanan dalam konferensi pers di Aula Dir Reskrimsus Mapolda, Jumat(26/7/2019) Sore.
Untuk lama penangguhan penahanan ini, T Saladin mengatakan, polisi akan melihat sejauh mana kasus ini berlanjut, dengan catatan yang bersangkutan juta bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan lainnya. “Masa penangguhan Munirwan tidak dibatasi, selama dia bersifat kooperatif terhadap penyidik, bisa jadi sampai persidangan,” ujarnya .
Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga memaparkan kepada awak media tentang kronologi penangkapan dan penahanan terhadap Keuchik Munirwan itu, awalnya aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang kasus ini dari pihak Kementerian, yang bahwa di wilayah Aceh Utara beredar benih padi IF8 yang tak berlabel (tidak bersertifikasi).
Kemudian, dari informasi itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Distanbun Aceh dan menggelar rapat sekaligus membentuk tim dan turun ke Aceh Utara. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke beberapa tempat di Aceh Utara. Setelah diduga bukti yang cukup barulah laporan informasi itu dibuat menjadi laporan model A dari hasil penyelidikan para penyidik.
"Setelah diperiksa barang bukti cukup banyak maka digelar perkara dan ketika sudah cukup bukti maka ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tgk Munirwan awalnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, setelah alat bukti lengkap kemudian baru naik statusnya menjadi tersangka," jelas T Saladin lagi.
Ia menambahkan, Tgk Munirwan ini ditangkap bukan sebagai keuchik atau petani melainkan beliau sebagai Direktur Utama PT BNI (Bumides Nisami Indonesia) yang merupakan perusahaan milik pribadinya dan bukan perusahaan milik gampong.
Saat penyelidikan pihaknya juga melibatkan ahli, ini bibit padinya tidak boleh diedarkan karena belum ada label dan sertifikasi sesuai aturan Undang-undang, yang bersangkutan juga bukan pemilik bibit tersebut dan tidak pernah melakukan penelitian sebelumnya. Bibit ini merupakan generasi ketiga yang dikumpulkan dari masyarakat sejak beredar dari pemerintah tahun 2017 lalu.
Saat disinggung terkait surat ditujukan kepada Kapolda Aceh yang beredar di media sosial(Medsos) itu yang dikaitkan dengan pelaporan oleh Distanbun Aceh yang ditandatangani A Hanan. Kadistanbun Aceh A Hanan menjelaskan, bahwa surat yang ditujukan kepada Kapolda Aceh itu bukanlah surat untuk melaporkan Tgk Munirwan ke polisi.
“Surat itu diberikan saat tim Dit Reskrimsus Polda Aceh berkoordinasi dengan Distanbun Aceh terkait informasi peredaran benih padi ilegal yang diterima dari pihak Kementerian di pusat,” Tegas A Hanan.[]