-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kesbangpol Aceh Gelar Forum Komunikasi dan Koordinasi

25 Juli 2019 | Juli 25, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-06T06:45:51Z

HN-Banda Aceh-Kesbangpol Aceh menggelar Forum Komunikasi dan Koordinasi antara pemerintah dengan ormas, di hotel Mekkah, Banda Aceh, Kamis, ( 25/7)

Kegiatan itu, di buka oleh Drs. Halim Perdana Kesuma, mewakili Kepala Badan Kesbangpol Aceh.

Dalam sambutan Halim, menyampaikan berbagai aturan keormasan yang menurutnya sekarang sudah banyak perubahan, salah satunya terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Dulunya di terbitkan oleh Kesbangpol Provinsi atau Kabupaten/Kota, sekarang ini melalui regulasi Permendagri nomor 57/2017 tentang tatacara pendaftaran dan sistim informasi ormas," sebutnya.

Sementara disisi lain, Halim juga mengajak semua elemen yang hadir untuk bersama - sama terus melakukan hal-hal positif demi kemajuan dan kemandirian Ormas di masa yang akan datang.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri 40 peserta, dan terdiri  dari unsur ormas, yayasan, berbagai perkumpulan, dan  intansi terkait serta menghadirkan narasumber dari unsur Perwakilan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, yakni Erni Yuliantiningsih, S.Sos. Kasi Kemitraann Ormas, Kanwil Kemenkumham Aceh, Usman, SH.I. MH, unsur akademisi, Wakil Dekan Fisipol Unsyiah Dr. Efendi Hasan, MA. dan unsur Kesbangpol Aceh.

Sementara dalam sesi dialog menghadirkan moderator oleh Sekjend Forum LSM-Aceh, Sudirman.

Dalam kesempatan itu, Erni Yulianti Ningsih, mengajak ormas agar terus meningkatkan sinergisitas dan kerjasama yang baik dan terukur dengan semua pihak, agar peran ormas semakin dapat dirasakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipatif dalam pembangunan bangsa kedepan.

Sementara Efendi Hasan, mantan presiden mahasiswa IAIN Ar-Raniry/UIN Banda Aceh, dan juga Wadek I Fisipol unsyiah, mengatakan manajemen kepemimpinan ormas dalam menjalankan program dan kegiatan harus peka terhadap lingkungan.

Aktivis 98 tersebut menyayangkan kondisi sebagian besar generasi muda sekarang ini di Aceh, yang banyak menghabiskan waktu malam di warung kopi, bahkan mahasiswa pun juga banyak nongkrong di sana sampai larut malam hingga terlambat masuk kampus.

Selanjutnya, dia juga mengajak peran ormas untuk juga menyikapi hal tersebut karena fenomena sekarang, bukan tidak boleh nongkrong di warung kopi tetapi hendaklah membagi waktu dengan baik .

Lebih lanjut, Perwakilan Kemenkumham Aceh, Usman, S.HI. MH, memaparkan terkait tatacara pemberian badan hukum kepada yayasan dan perkumpulan.

Di akhir acara kasubbid ormas Musmulyadi, S.Pd.I. MM, menyampaikan berbagai informasi terkait tatacara pendaftaran Ormas sesuai dengan regulasi yang baru yaitu permendagri nomor 57/ 2017 tentang Tata cara pendaftaran dan sistem informasi ormas.

Dalam regulasi tersebut dikatakan Musmulyadi, bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas sekarang di keluarkan oleh Ditjen polpum kemendagri atas nama Menteri dalam Negeri/(pribadi)
close