-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPRK Sahkan KUA-PPAS APBK 2020, Pemko Ajukan KUA PPAS Perubahan APBK 2019

31 Juli 2019 | Juli 31, 2019 WIB | Last Updated 2019-07-31T15:44:59Z


Habanusantara.com - Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Ketua DPRK, Arif Fadillah telah menandatangani nota kesepakatan R-KUA PPAS APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020 pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa (30/7/2019). 

Kata Wali Kota, KUA PPAS APBK tahun anggaran 2020 dibahas lebih awal dari tahapan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman umum penyusunan APBD tahun 2020.

Pada saat penyampaian KUA PPAS APBK tahun 2020, jumlah pendapatan daerah tercatat Rp.1.223.881.053.355 untuk dibahas bersama dengan Banggar DPRK Banda Aceh. Pada saat penandatanganan MoU jumlah pendatapan daerah tahun 2020 disepakti meningkat menjadi Rp.1.229.881.053.355, naik sebesar Rp.6 Milyar.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Arif Fadillah ini, juga mengagendakan pengajuan R-KUA PPAS Perubahan APBK tahun 2019, dimana Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Aminullah Usman menjelaskan KUA-PPAS tahun anggaran 2019, APBK-P mengalami perubahan, yakni mengalami kenaikan sebesar 0,61 persen. 

Dijelaskannya, target pendapatan daerah direncanakan mengalami perubahan dari target semula Rp.1.293.142.495.148 menjadi Rp.1.301.052.703.323 atau naik sebesar 0,61 persen.

Kata Aminullah, KUA-PPAS sementara tahun anggaran 2019 yang disusun Pemko Banda Aceh merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal efisien efektif dan akuntabel.

Seperti diketahui, APBD merupakan instrumen utama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah, maka untuk itu perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus dalam rangka menetapkan langkah-langkah strategis dalam mengatasi permasalahan pembangunan daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam KUA-PPAS ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan mengalami perubahan sebesar 0.85 persen, dari Rp.287.348.675.461 menjadi Rp.289.778.308.636. Atau naik sebesar Rp.2.429.633.175.

Dana Perimbangan juga mengalami perubahan, meningkat sebesar 0,05 persen dari target semula Rp.773.796.907.000 menjadi Rp.774.154.982.000, meningkat sebesar Rp.358.075.000.

Usai menyampaikan penjelasan, Wali Kota menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS kepada Ketua DPRK dengan harapan dapat dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran Dewan bersama-sama dengan TAPK untuk kemudian dapat disahkan menjadi dokumen KUA-PPAS APBD-P Tahun Anggaran 2019.
close