-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPRK dan Pemko Banda Aceh Tandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2020

30 Juli 2019 | Juli 30, 2019 WIB | Last Updated 2019-07-30T16:22:44Z

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, H. Heri Julius, S.Sos, (tengah) didampingi Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman, SE, Ak, MM, (kanan) sedang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh TA.2020, di Gedung Rapat DPRK Banda Aceh, Lantai empat, Selasa, (30/7)



HN-Banda Aceh - DPRK dan Pemko Banda Aceh menandatanģani Nota Kesepakatan KUA -PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020, serta penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi  R-KUA serta R- PPAS perubahan APBK Banda Aceh 2019, di Gedung DPRK lantai empat, Selasa (30/7)

Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadhilah.
Dalam rapat tersebut hadir Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil ketua T.Hendra Budiansyah, dan Heri Julius, serta  anggota DPRK dan SKPK.

Ketua DPRK, Arif Fadillah, dalam sambutannya, mengatakan ada dua agenda utama, yakni penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemko dan DPRK tentang kebijakan umum, prioritas plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh 2020.

Selanjutnya, tentang  penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi R- KUA dan R-PPAS perubahan APBK Banda Aceh tahun 2019.

Lebih lanjut, kata Arief, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran Dewan dan TAPK Banda Aceh, telah sepakat mengenai prioritas besaran plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh 2020.

Sementara itu , Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, dalam sambutanya menyebutkan, APBD merupakan instrumen utama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah, maka untuk itu perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus dalam rangka menetapkan langkah-langkah strategis dalam mengatasi permasalahan pembangunan daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Dikatakan Walikota, berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja terhadap pelaksanaan APBK Tahun 2019, ada beberapa asumsi awal yang perkembangannya tidak sesuai dengan asumsi KUA Tahun 2019 yang berasal dari perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

"Perubahan KUA-PPAS merupakan suatu kesatuan proses yang tidak terpisahkan dari rangkaian siklus anggaran.

Oleh karena itu, menurut Walikota perubahan KUA-PPAS lebih merupakan penyesuaian akibat perkembangan berbagai aspek, sehingga perlu dilakukan perumusan kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan.

"Kebijakan-kebijakan dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2019, bobotnya lebih bersifat penyelarasan anggaran program dan kegiatan yang tercantum dalam kebijakan umum APBK 2019," paparnya.

Terakhir sebut Walikota, Perubahan KUA-PPAS dimaknai lebih kepada penyesuaian atas perkembangan pelaksanaan anggaran secara tepat guna dan tepat sasaran terhadap program-program prioritas seperti program lanjutan yang berkesinambungan, program mendasar yang sangat menyentuh kepentingan publik, program yang bersifat penyempurnaan dan program baru yang merupakan tindak lanjut dari capaian RPJMD Kota Banda Aceh.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan bersama , dimulai Wali Kota Banda Aceh , Amimullah Usman , dilanjukan Wakil Ketua DPRK Heri Julius, dan T. Hendra Budiansyah, dan terakhir, ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah. (**)
close