-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Aceh Besar Larang Bandara Beroperasi Pada Hari Idul Adha dan Idul Fitri

26 Juli 2019 | Juli 26, 2019 WIB | Last Updated 2019-07-26T07:33:27Z
Foto : Bandara SIM, (Sumber Foto : Dretikcom)

Habanusantara.com - Aceh Besar, Bupati Aceh Besar kembali mengeluarkan imbauan untuk menghentikan aktivitas penerbangan Landas (take off) dan mendarat (landing) di  Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada hari raya idul fitri dan idul adha.

Penghentian aktivitas penerbangan hanya pada pada saat hari raya pertama idul fitri dan idul adha mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB siang.

Surat Himbauan yang dikeluar Pemkab Aceh Besar tanggal 24 juli 2019 yang ber nomor 451/3442/2019 itu di tujukan kepada  kepada General Manager PT Angkasa Pura II yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Kanwil Kemenkumham serta sejumlah instansi terkain lainnya.

Dalam surat imbauan tersebut, Mawardi Ali menghimbau agar seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar agar menaati segala peraturan dan undang-undang syariat islam yang berlaku di Aceh secara umum dan Aceh Besar secara khusus.

Juga dihimbau Kepada seluruh komunitas bandara dan kru pesawat agar melaksanakan shalat idul fitri dan idul Adha di  bandara atau di tempat masing masing.


Mawardi Ali menegaskan, himbauan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Syariat Islam di wilayah ini sekaligus dalam rangka mendukung visi misi Bupati Aceh Besar yaitu terwujudnya Aceh Besar yang maju, sejahtera dan bermartabat dalam bingkai Syariat Islam.

" Kepada semua pihak supaya dapat bekerjasama dan bersinergi dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Wilayah Kabupaten Aceh Besar" pungkas Mawardi Ali dalam surat yang ditandanganinya itu.

Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali  pada januari tahun 2018 lalu juga pernah mengeluarkan intruksi yang mewajibkan pramugari yang memasuki Wilayah Aceh Besar untuk berhijab dan berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP saat dikonfirmasi terkait surat himbauan tersebut membenarkan hal itu, untuk penjelasan lebih lanjut katanya akan dijelaskan oleh bapak Bupati nanti saat konferensi Pers sore nanti.
close