-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Dugaan Penyimpangan ADG Gampong Baru, Polresta Banda Aceh Telah Melakukan Klarifikasi

26 Juni 2019 | Juni 26, 2019 WIB | Last Updated 2019-06-26T07:43:43Z
 Pembangunan Gedung Serbaguna Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, bersumber dana ADD/ ADG tahun 2017, namun hingga kini belum rampung dikerjakan. (Photo Ist) 

HN-Banda Aceh,  Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polisi Resort Kota (Polresta) Banda Aceh telah melakukan klarifikasi, terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Gampong (ADG) Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP. M. Taufik, kepada wartawan melalui telepon seluler, Rabu, (27/6/2019)

Mereka yang telah dilakukan klarifikasi adalah Geuchik Gampong Baru berinisial M, dan Sekretaris Gampong, serta beberapa aparatur Gampong setempat.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP. M. Taufik membenarkan telah mengambil keterangan Geuchik Gampong Baru dan beberapa perangkat desa. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil klarifikasi tersebut karena masih dalam proses.

"Betul, kita telah melakukan wawancara dengan beberapa aparatur desa (Gampong Baru) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, untuk selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Banda Aceh," jelas M. Taufik, S.I.K.

Menurut Taufik, dalam melakukan pembuktian dugaan korupsi memiliki kriteria khusus, berbeda dengan pengungkapan kasus biasa.

Diantaranya, harus melakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait hasil audit. Apakah terdapat indikasi kerugian keuangan negara ?

"Kasus itu telah masuk ke kita (Tipikor Polresta Banda Aceh) berdasarkan laporan warga. Dan kita terus berkeja semoga dalam waktu dekat ada hasilnya," ungkap M. Taufik mengakhiri penjelasannya.
Sebelumnya, sejumlah warga Gampong Baru telah melaporkan Geuchik berinisial M, pada Kejari dan Polresta Banda Aceh, Senin (27/5/2019)

Dalam laporannya, warga meminta jajaran Kejari dan Polresta Banda Aceh segera melakukan penyelidikan, terkait dugaan proyek phisik bersumber dari Alokasi Dana Desa/Gampong (ADD/ADG) tahun 2017, yang hingga kini belum juga rampung dikerjakan sedangkan dana tersebut sudah habis ditarik.

Begitupun terkait pengadaan tong sampah yang diduga telah terjadi penggelembungan harga (mark up)

"Alhamdulillah, kita sudah melaporkan secara resmi oknum Geuchik pada Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Ternyata, mereka sudah duluan tahu kejadian ini. Malah, mereka sudah mempersiapkan surat pemeriksaan dan pemangilan untuk penanganan kasus ini," ungkap seorang tokoh yang ikut membuat laporan pada media ini Senin malam.

Ditambahkannya, jajaran Kejari Banda Aceh juga telah mendengar desas desus kasus tersebut. Termasuk, temuan Inspektorat Kota Banda Aceh yang mengharuskan oknum Geuchik mengembalikan uang sebesar Rp100 juta lebih pada kas Gampong Baru.

"Kita sama sekali tidak ada sentimen pribadi dengan Pak Geuchik. Ini murni kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Geuchik. Jadi, biarlah proses hukum ini terus berjalan. Dan kita mengharapkan penegak hukum dapat berkerja secara profesional," harapnya.

Terkait hal tersebut, Geuchik Gampong Baru berinisial M telah berulang kali membantah telah melakukan penyalahgunaan dana desa. Dia mengatakan, isu itu sengaja dihembus oleh orang yang iri padanya karena tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana desa.(tim)
close