-->

Notification

×

Iklan

Iklan

F-PRB Konfrensi Pers Menyoal Penegakan Hukum dan Mitigasi

24 April 2019 | April 24, 2019 WIB | Last Updated 2019-04-23T18:17:32Z

HN - Banda Aceh-Pengurus Forum Pengurangan Resiko Bencana( F-PRB) Aceh mengadakan Konferensi Pers di Aula Gedung PWI Aceh, Simpang Lima, Banda Aceh, Senin, 22/4/2019.

Konferensi Pers yang diselenggarakan itu memperingati Hari Bumi 2019 Fokus Kasus," Bencana Berulang di Aceh Tenggara, Menyoal Penegakan Hukum dan Mitigasi."

Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, dan Koordinator YEL Aceh, Akademisi Lingkungan, TM Zulfikar, dan Ketua F-PRB Aceh atau Fasilitator kegiatan, Nasir Nurdin.

Muhammad Nur, menjelaskan WALHI telah mencatat sejak 2017 jumlah bencana banjir di Aceh Tenggara, sebanyak sembilan kali dan tahun 2018, tujuh kali. Total jumlah bencana banjir dalam sepuluh tahun terakhir (2010-2019) mencapai 37 kali.

Dalam rentang waktu tersebut kata M Nur, bencana banjir di Aceh Tenggara berdampak terhadap 9 jiwa meninggal dunia, 11 jiwa luka-luka, dan 38,722 jiwa menderita/mengungsi.

Selain itu  secara materil kata M Nur,  443 rumah rusak berat, 171 rusak sedang, 1.319 rusak ringan dan 2.659 terendam, serta berbagai dampak lainnya.

WALHI Aceh memperkirakan dari sejumlah dampak tersebut, total kerugian akibat bencana Aceh, Rp215.151.000.000,-

Menurut M Nur bencana banjir tersebut tidak terlepas dari berbagai faktor penyebab yang harus menjadi perhatian bersama, seperti praktik ilegal logging dan perambahan hutan.

Selanjutnya,  TM Zulfikar, menjelaskan secara umum Aceh adalah wilayah rentan bencana, agar untuk menjaga itu semua perlu adanya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan memelihara serta mengawasi hutan, sehingga bencana itu dapat diatasi.

"Berdasarkan data yang ada, lebih 50 titik terjadi ilegal logging di Aceh Tenggara," ujarnya.

Sedangkan upaya penegakan hukum, berdasarkan catatan WALHI Aceh dalam lima tahun terakhir, pada tahun 2019 ada 70 ton kayu ilegal disita dan ditangkap bersama 6 orang pelaku oleh aparat penegak hukum.

TM Zulfikar, berharap upaya yang harus dilakukan adalah partisipasi masyarakat untuk memerangi kondisi ini. Apa yang dilakukan oleh para Penghulu Kute pada tahun 2018, dapat dijadikan pembelajaran penting dan sebagai bentuk respon positif dari masyarakat. 

"Penghulu Kute melaporkan kasus perambahan dan ilegal logging kepada pemerintah setempat. Langkah seperti ini dapat dilakukan oleh semua komponen yang ada," pungkasnya. (Pri)
close