HN-Yogyakarta - Pelaksana Tugas Sekda Aceh, Helvizar Ibrahim, menghadiri Rapat Koordinasi Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) Daerah Khusus/Istimewa Tahun 2019, di Yogyakarta, Kamis 28/02/2018. Acara tersebut berlangsung selama 3 hari dan membahas berbagai permasalahan di 5 daerah khusus dan istimewa di Indonesia.
Helvizar yang mewakili Pemerintah Aceh membahas beberapa hal yang bersifat kekhususan dan keistimewaan Aceh. Ia juga menyampaikan usul dan saran terkait perubahan regulasi yg bersifat kekhususan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentabg kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh serta Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2015 tentang penyerahan Kanwil BPN Aceh dan Pertanahan kab/kota menjadi perangkat daerah.
Selain Helvizar, dari unsur pemerintah Aceh, acara itu juga dihadiri Asisten 1 Setda Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, Kadis Pertanahan Aceh, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh[]
Helvizar yang mewakili Pemerintah Aceh membahas beberapa hal yang bersifat kekhususan dan keistimewaan Aceh. Ia juga menyampaikan usul dan saran terkait perubahan regulasi yg bersifat kekhususan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentabg kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh serta Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2015 tentang penyerahan Kanwil BPN Aceh dan Pertanahan kab/kota menjadi perangkat daerah.
Selain Helvizar, dari unsur pemerintah Aceh, acara itu juga dihadiri Asisten 1 Setda Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, Kadis Pertanahan Aceh, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh[]