-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ternyata, Ini Besaran Gaji Guru Non PNS di Aceh

10 Maret 2019 | Maret 10, 2019 WIB | Last Updated 2019-03-10T15:59:18Z

HN-Aceh Singkil, Dinas Pendidikan Aceh meminta agar Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS jenjang SMA dan SMK yang ada di Aceh untuk dapat memahami prosedur dan aturan terkait pembayaran honoriumnya. Pasalnya, selama ini masih ada guru yang salah memahami terkait besaran honor yang diterima selama aktif menjalankan tugasnya.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Syaridini, S. Pd, M. Pd pada saat melakukan kunjungan kerja dan dialog bersama guru dalam rangka pemantauan kesiapan pelaksanaan UNBK di SMAN 1 Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (7/3/2019).

Kadisdik Aceh melakukan perjalanan dinasnya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah kepulauan berjalan secara maksimal dan lancar. Selain itu, Kadisdik juga melihat sarana prasarana sekolah yang dinilainya masih belum begitu memadai dan ini akan menjadi catatan bagi pihaknya.

“Kita sengaja turun langsung ke daerah-daerah, karena ini merupakan visi saya yaitu membangun pendidikan dari daerah terpencil. Mutu Pendidikan harus sama antara didaerah dengan diperkotaan” ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan dari seorang guru perihal Honorium Non PNS, Ia menuturkan bagi Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS yang masuk dalam kategori lulus Grade maka pembayaran Gajinya akan di bayarkan sesuai grade yang di capai.

“Ada kesalahan pemaham dari sebagian guru, mereka berpikir Pemerintah Aceh akan membayarkan full per gradenya meski mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Padahal itu pemahaman yang keliru dan salah” ujarnya.

Kadisdik Aceh, Syaridin, S. Pd, M. Pd menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membayarkan Honorium Guru Non PNS sesuai jam mengajarnya dan tepat waktu sesuai yang telah dilakukan selama ini.

“Selama ini bagi Guru Non PNS yang belum lulus grade masih menerima honor dengan jumlah 15.000 per jamnya, namun jika nantinya sudah dinyatakan lulus grade, maka honor yang 15.000 per jam tadi akan dihilangkan dan akan diberikan besaran honoriumnya sesuai dengan grade yang diperolehnya ketika ujian” jelas Kadisdik Aceh.

Ia menjelaskan setelah lulus ujian Guru Non PNS akan menerima honor sesuai gradenya, bukan menambahkan honor sebelum lulus ujian Guru Non PNS dengan grade yang diperolehnya.

“Misalnya Pak Andi menerima 15.000 per jam sebelum lulus UKG, setelah itu dia lulus UKG pada grade V dengan honor 22.000 per jam, maka honorium Pak Andi saat ini adalah 22.000 per jamnya atau jika mengajar 24 jam seminggu maka honoriumnya sebesar 2.112.000” jelasnya.

Pihaknya akan membayarkan honorarium bagi guru-guru yang mengajar linier dengan ijazah yang dimiliki, sedangkan bagi guru yang mengajar tidak linier dengan ijazahnya tidak dapat dibayarkan lagi.

“Kita harapkan guru-guru tersebut agar dapat mencari jam mengajar sesuai dengan ijazahnya pada sekolah lain yang membutuhkannya, jadi dimintakan untuk kepala sekolah untuk tidak memberi jam pelajaran yang tidak linier bagi guru Non PNS, jika pada sekolah tersebut tidak memiliki guru Non PNS yang sesuai dengan mata pelajaran yang dibutuhkan, silakan menghubungi kami agar dapat dicarikan solusinya” ujarnya.

Sementara itu bagi Guru Non PNS yang masuk dalam kategori lulus Grade pembayaran Gaji di bayarkan sesuai grade yang di capai, untuk Grade pertama di bayar 30.000/Jam, Grade kedua 28.000/jam, grade ketiga 26.000/Jam, grade keempat 24.000/jam dan Grade ke lima sebanyak 22.000/Jam.

“Mereka kita bayar sesuai dengan jumlah jam mengajar yang dibuktikan oleh SK mengajar yang di keluarkan oleh Kepala Sekolah. Jadi dasar hukum yang kita gunakan sudah sangat jelas sehingga tidak ada yang dirugikan” tuturnya.

Jika dalam seminggu mereka mengajar 24 jam maka dalam sebulan mereka memperoleh gaji sebesar : Grade I: 2.800.000.-; Grade II: 2.688.000.-; Grade III: 2.496.000.-; Grade IV: 2.304.000.-; Grade V: 2.112.000.-; Sedangkan bagi Guru Non PNS yang belum Lulus Grade UKG masih di bayar sebesar Rp. 15.000 perjam (dalam sebulan jika mengajar 24 jam : Rp. 1.440.000). 

“Jadi pembayaran gaji guru sesuai dengan jumlah jam dia mengajar dan sesuai dengan grade yang dimiliki, karena fungsi guru Non PNS untuk memenuhi kekosongan jam PNS maka guru Non PNS diperbolehka memiliki jam tidak sampai 24 jam dalam seminggu” demikian tutup Kadisdik Aceh, Syaridin,S. Pd, M. Pd.
close