-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ganja 20 Kg Di Musnahkan Polsek Karang Baru

14 Maret 2019 | Maret 14, 2019 WIB | Last Updated 2019-03-14T06:10:49Z



Aceh Tamiang -- Sebanyak 20 Kg Ganja kering di musnahkan dengan cara dibakar oleh Polsek Karang Baru, bertempat depan Mapolsek Karang Baru, (14/3/2019).

Ganja tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh tim unit Reskrim Polsek Karang Baru pada waktu lalu 30 Januari 2019 di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian Melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi  mengatakan Sebelumnya, Tim unit Reskrim Polsek Karang Baru di pimpin langsung oleh nya mendapatkan informasi tentang adanya seorang pria mencurigakan diseputaran Rumah Makan Samalanga di Desa Medang Ara Kecamatan Karang baru.

Pada saat itu pelaku baru saja turun dari Mopen Bus CV. Putra Pelangi dengan membawa tas Ransel berwarna hitam dan 1 karung plastik yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Karang Baru IPDA Tarmidi bersama empat orang personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pria yang dimaksud.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial KM (20) asal Aceh Utara tersebut telah beranjak menuju arah ke Kota Kualasimpang dengan menumpangi Becak mesin.

Selanjutnya tim unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menemukannya sesuai dengan ciri-ciri yang telah di kantongi sebelumnya tepatnya di Loket Pembantu angkutan umum ADT Jumbo di jalan lintas Medan - Banda Aceh Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang.

Hasil Interogasi, KM mengakui bahwa  dirinya membawa 1 buah Tas Ransel warna Hitam dan 1 buah Karung Plastik berisikan daun ganja kering yang diperolehnya dari daerah Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara untuk dijual Ke Medan Provinsi Sumatera Utara, terangnya.

Kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat(2) jo. Pasal 111 ayat(2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, dengan denda paling sedikit delapan(8) miliar dan paling banyak sepuluh(10) miliar, tegasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barang Bukti Tersebut, Iptu Tarmidi Kapolsek Karang Baru, Drs. Ilyas Mustawa Ketua MPU Aceh Tamiang, AKP. Rafi Darmawan, SE, M.Si Kasi Pemberantasan Narkoba BNNK Aceh Tamiang, IPTU Delyan Putra SH Kasat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang, Kapt. Arif Bima Tedjo Danramil 02/Kbr, Sigit Purnomo Danki Raider Khusus 111. (3ndrik)

close