-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

14 Maret 2019 | Maret 14, 2019 WIB | Last Updated 2019-03-14T15:23:14Z

HN, Aceh Timur - Polres Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkoba hasil penangkapan di wilayah simpang ulim dan Idi Rayeuk, Pada kamis 07 maret 2019 lalu, Selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga berhasil menangkap tiga tersangka berinisial FI (25) dan JM (43) warga Tanjong Ceungai kecamatan Tanah Jamboe Aye serta AM (39) warga Tanjong Kapai kecamatan Idi Rayeuk.

Adapun, Barang bukti tersebut di antaranya berupa 28 kilogram jenis Sabu-sabu, dan 30 kilogram ganja.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras kita semua dengan dukungan pemerintah, aparat keamanan baik Polri maupun TNI, terutama dengan dukungan para Ulama, dalam mencegah peredaran Narkoba, kita dapat musnahkan Narkoba jenis Sabu- sabu dan Ganja," Kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro di kantor Polres Aceh Timur, Kamis (14/03/2019).


Dalam Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, turut disaksikan Langsung, oleh Kapolres Aceh Timur, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Dandim 0104 Aceh Timur, Kajari Aceh Timur, BNN Langsa, MPU Aceh Timur, Lembaga Anti Narkoba (LAN) Aceh Timur dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Kemudian, Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro juga menambahkan, jalur masuknya barang haram tersebut salah satunya melalui jalur pantai, maka pihaknya mengharapkan kepada masyarakat partisipasi masyarakat dalam rangka menjaga pantai, untuk masuknya narkoba, dengan memberdayakan potensi alam pantai.

"Mudah-mudahan kedepan pantai kita dapat menjadikan tempat destinasi wisata sehingga dengan adanya destinasi wisata, maka orang-orang yang ingin melakukan atau pemasukan barang haram, Insya Allah sedikit agak berkurang," ujarnya Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro (Agussalem)

close