-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil Pengembangan, Polsek Kuala Simpang Kembali Berhasil Menangkap Pelaku Narkoba

21 Maret 2019 | Maret 21, 2019 WIB | Last Updated 2019-03-22T08:34:51Z


Aceh Tamiang -- Setelah di lakukaan pengembangan akhirnya Polsek Kuala Simpang berhasil menciduk RS (58) warga Simpang empat Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Kamis (21/3/2019).

Kepada awak media Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK.MH melalui Kapolsek Kuala Simpang
Iptu Tavip Pariawen SH membenarkan telah mengamankan 1 pelaku kasus narkoba.


Kapolsek menjelaskan, Setelah dilakukan penangkapan terhadap YD  oleh unit reskrim polsek kuala simpang pada hari Jumát tangal 15 Maret 2019 lalu, yang di akui YD barang narkoba ia miliki di dapatkan dari RS.

Personil yang tidak tinggal diam terus melakukan pengembangan dan mencari RS. Target dan data propil Rs yang sudah di ketahui, tepat kamis 21 maret 2019 pukul 00.20, personil berhasil menciduk pelaku Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dapat di temukan barang bukti Narkoba di dekat mobil tangki minyak dengan seberat 0,23 gram.

Kemudian pelaku bersama seluruh barang bukti yang telah ditemukan dibawa kepolsek Kota Kuala Simpang untuk dilakukan Penyidikan selanjutnya, Tutup Kapolsek. (3ndrik)

close